Departemen Komunikasi Ancam Hentikan Siaran Astro TV
Kamis, 11 Januari 2007 | 22:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika mengancam akan menghentikan siaran televisi berlangganan Astro TV. Penghentian siaran akan dilakukan jika stasiun televisi milik PT Direct Vision itu tidak beralih menggunakan satelit milik Indonesia dalam jangka waktu satu minggu.
Direktur Penyiaran Departemen Komunikasi Agnes Widiyanti mengatakan Direct Vision seharusnya menggunakan pemancar satelit yang berlokasi di Indonesia. “Sejak Desember 2005 Direct Vision menggunakan sebagian kapasitas pemancar satelit yang berlokasi di Malaysia,” katanya dalam surat teguran tertulis pertama kepada Direct Vision, bertanggal 8 Januari 2007, yang diterima Tempo, Kamis (11/1) malam.
Agnes menjelaskan penggunaan pemancar di Malaysia itu menyebabkan sebagian program Astro TV dipancarluaskan langsung dari Malaysia, tanpa melalui sensor internal atas isi siarannya. Sedangkan materi iklan yang ditayangkan merupakan materi yang tidak menggunakan sumber daya dalam negeri. Iklan asing itu tidak diganti dengan siaran iklan dalam negeri.
Menurutnya Agnes, tindakan yang dilakukan Astro melanggar Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Eko Nopiansyah






Komentar Anda :