PPATK dan Departemen Keuangan Teken MOU Pencucian Uang
Jum'at, 12 Januari 2007 | 13:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan melalui Inspektorat Jenderal dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Nota kesepahaman tersebut rencananya akan ditandatangai siang hari ini (12/1). Penandatanganan akan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, Permana Agung dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein. Menteri keuangan juga akan turut menyaksikan penandatanganan ini.
Materi Nota kesepahaman ini meliputi kerja sama tukar
menukar informasi, bantuan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan kepada PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, bantuan PPATK dalam rangka melaksanakan investigasi atas penyalahgunaan wewenang dan atau penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku. Anton Aprianto
Topik :






Komentar Anda :