PPATK dan Departemen Keuangan Teken MOU Pencucian Uang

Jum'at, 12 Januari 2007 | 13:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan melalui Inspektorat Jenderal dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi di Lingkungan Departemen Keuangan.

Nota kesepahaman tersebut rencananya akan ditandatangai siang hari ini (12/1). Penandatanganan akan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, Permana Agung dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein. Menteri keuangan juga akan turut menyaksikan penandatanganan ini.

Materi Nota kesepahaman ini meliputi kerja sama tukar
menukar informasi, bantuan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan kepada PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, bantuan PPATK dalam rangka melaksanakan investigasi atas penyalahgunaan wewenang dan atau penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku. Anton Aprianto

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :