Pemerintah Perbaiki Kebijakan Migas
Selasa, 16 Januari 2007 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan dan peraturan baru di sektor, khsususnya minyak dan gas bumi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan tidak ada lagi tumpang tindih peraturan.
Menurut Yudhoyono, dalam dua tahun terakhir pemerintah sudah mengevaluasi dan mereformasi berbagai kebijakan dan peraturan sektor energi. Dia mengatakan, kejelasan hukum sangat penting. "Pemerintah menjanjikan akan menyusun peraturan dengan merespon kebutuhan industri, investor, dan masyarakat," ujarnya, pada pembukaan konferensi internasional gas, Selasa (16/1).
Yudhoyono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan kondisi dan peraturan yang dibutuhkan untuk memajukan industri gas dan meningkatkan produksi gas. Pemerintah, telah mengurangi peraturan khusus terkait eksplorasi gas untuk meningkatkan produksi dan eksplorasi cadangan migas di daerah baru.
Kerangka peraturan, kata dia, juga tengah disiapkan untuk merasionalisasi harga gas. Harga gas, harus bisa menguntungkan industri namun di sisi lain harus bisa dijangkau oleh konsumen.
Presiden menyadari ada banyak keluhan dari pihak industri tentang penetapan harga gas, inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta iklim investasi yang belum mendukung. "Jawaban saya adalah pemerintah akan selalu berkomitmen untuk memastikan semua peraturan mendorong kondisi pasar yang fair tanpa memandang besar investor dan proyek," ujarnya.
Yudhoyono mengatakan, kebijakan dan peraturan akan diupayakan untuk bisa mendorong perkembangan industri gas tanah air karena pemerintah, ingin ada peningkatan produksi gas. Produksi gas dari 0,82 juta kaki kubik pada tahun 2006 menjadi 5,5 juta kaki kubik pada 2025.
Indonesia, kata dia, juga ingin menjaga tradisi Indonesia sebagai penyuplai gas dunia. Karena itu, pemerintah siap menerima skema keuangan baru yang diusulkan investor dan mempertimbangkan kebijakan fiskal yang dinilai cocok seperti reformasi sistem
perpajakan.
OKTAMANDJAYA WIGUNA





