BP Migas Setuju Pembentukan Majelis Wali Amanat
Kamis, 18 Januari 2007 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan tidak keberatan dengan rencana pemerintah membentuk majelis wali amanat. Pembentukan majelis wali amanat untuk melakukan pengawasan atas badan hukum milik negara tersebut.
Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pembentukan majelis wali amanat. "Tidak ada masalah buat kami," ujarnya menjawab Tempo, Kamis (18/1).
Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, rencana pembentukan mejelis wali amanat akan dimasukkan dalam draf perubahan rancangan peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha hulu. Dia menjelaskan, selama ini yang melakukan pengawasan dan audit BP Migas adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP). "Tapi audit yang dilakukan hanya sebatas prosedur kegiatan yang terkait dengan keuangan," katanya (Koran Tempo, Kamis (18/1). Sedangkan audit lainnya, seperti masalah teknis dan operasional, tidak dilakukan kedua lembaga itu.
Selama ini belum ada badan atau satuan yang mengawasi kegiatan operasional dan rencana kerja BP Migas. Pembentukan majelis wali amanat karena BP Migas merupakan badan hukum milik negara. "Sama dengan ketentuan badan hukum milik negara lainnya, yang mengawasi adalah majelis wali amanat. Di perusahaan namanya dewan komisaris," ujar Luluk kepada Tempo.
Lembaga lain yang berstatus badan hukum milik negara adalah sejumlah perguruan tinggi milik pemerintah seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan Institut Teknologi Bandung.
Menurut Kardaya, majelis wali amanat akan berperan sama dengan dewan komisaris pada perusahaan persero yang mengawasi manajemen. "Jadi tidak ada masalah dengan pembentukan majelis wali amanat," katanya.
Sebelumnya kepada Tempo pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, keberadaan BP Migas hanya menambah panjang rantai birokrasi kegiatan investasi perminyakan di Indonesia. Menurut dia, BP Migas tidak mampu berperan dalam meningkatkan kegiatan investasi dan produksi minyak nasional. "Yang terjadi justeru sebaliknya, produksi turun tapi biaya yang dikeluarkan naik luar biasa," katanya.
Dia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Kembalikan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1971," katanya.
Kurtubi mendesak, BP Migas dibubarkan karena telah gagal meningkatkan investasi dan produksi minyak nasional. "BP Migas tidak bisa berperan meningkatkan produksi minyak, yang terjadi justeru inefisensi," ujarnya. Tahun lalu produksi minyak nasional turun menjadi 1,007 juta barel dari 1,060 juta barel pada 2005. Sedangkan biaya produksi (cost recovery) naik menjadi US$ 9 miliar pada 2006 dari US$ 7,5 miliar tahun sebelumnya.
NIEKE INDRIETTA | ALI NUR YASIN





