Porsi Kepemilikan Reksa Dana Bertambah
Kamis, 18 Januari 2007 | 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menambah batas maksimal porsi kepemilikan unit penyertaan reksa dana. Peraturan Bapepam saat ini mengatur porsi kepemilikan unit penyertaan maksimal 2 persen dari total nilai reksa dana.
"Prinsipnya, jangan sampai menghalangi seseorang untuk berinvestasi," kata Kepala Biro Investasi Bapepam, Djoko Hendratto di Jakarta, hari ini. Menurut dia, seringkali investor tertarik pada satu produk reksa dana, tapi porsi kepemilikannya dibatasi oleh aturan reksa dana yang berlaku saat ini.
Bapepam masih mengkaji jumlah porsi kepemilikan unit penyertaan yang akan ditambah. Selain menambah porsi unit penyertaan, Bapepam memikirkan untuk menambah aturan batas maksimal jumlah orang yang memiliki unit penyertaan reksa dana.
YULIAWATI




Komentar Anda :