ExxonMobil Diminta Ajukan Persyaratan Baru

Senin, 22 Januari 2007 | 18:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta ExxonMobil Oil Indonesia inc. (EMOI) mengajukan penawaran syarat dan ketentuan kontrak baru pengelolaan Blok Natuna D-Alpha. Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan syarat dan ketentuan baru tersebut termasuk mengenai bagi hasil dan kepemilikan (participating interest). "Kami siap bicara dengan ExxonMobil," ujarnya, Senin (22/1).

Penawaran yang diajukan kontraktor tersebut, kata dia, harus memenuhi ketentuan kontrak bagi hasil yang diteken pada 1980. Selain itu kontrak harus memberikan keuntungan kepada pemerintah.

Kardaya menjelaskan, BP Migas telah melakukan pertemuan dengan ExxonMobil. Namun, kata dia, hingga kini ExxonMobil belum menyampaikan usulan kongkrit pengembangan Mengenai batas waktu negosiasi hingga kini pemerintah belum menentukannya. "Tenggat waktu yang menentukan pemerintah bukan BP Migas," katanya.

Anggota Komisi Energi Alvin Lie mengatakan, negosiasi kontrak Blok Natuna D-Alpha dengan ExxonMobil melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Seharusnya kontrak tersebut diserahkan terlebih dahulu ke Pertamina," katanya.

BUDI SAIFULHARIS






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: