DPR Tuntut Kepala BP Migas Mundur

Senin, 22 Januari 2007 | 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika mengundurkan diri dari jabatannya. Kinerja BP Migas dinilai tidak memadai akibat kepemimpinan yang lemah.

Menurut Ketua Komisi Energi Agusman Effendi, kesimpulan untuk meminta Kardaya mundur merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan BP Migas. Namun, kesimpulan tersebut, kata dia, belum merupakan rekomendasi. "Rekomendasi akan kami berikan setelah rapat internal yang dilaksanakan pekan ini, kami masih pelajari prosedurnya," ujarnya, Senin (22/1).

Agusman mengatakan, hasil rapat internal nantinya akan menghasilkan rekomendadi komisi. "Rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden," katanya.

Dia menyebutkan, lemahnya kinerja BP Migas antara lain turunnya produksi minyak, meningkatnya biaya produksi (cost recovery), dan penanganan lumpur Lapindo Brantas Inc. "Kalau kami lihat lembaga ini tinggi kedudukannya, dia diangkat Presiden melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya BP Migas harusnya mampu melakukan koordinasi sebaik-baiknya," ujarnya.

Anggota Komisi Energi Alvin Lie menilai, Kardaya tidak memenuhi visi, misi dan sasaran yang diajukannya pada saat fit and proper test pada Januari 2005. Menurut dia, tujuh sasaran yang tidak bisa dipenuhi Kardaya, yaitu meningkatkan cadangan dan produksi minyak dan gas, memenuhi kebutuhan dalam negeri, meningkatkan kemampuan dan partisipasi nasional (perusahaan minyak, perusahaan penunjang, barang dan jasa, sumber daya manusia), mengefisienkan biaya eksplorasi dan produksi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, adanya pengendalian dan pengawasan kegiatan efektif, dan adanya perangkat dan sistem organisasi BP Migas yang mendukung.

Menanggapi tuntutan mundur dari jabatannya, Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai fungsi dan tugas yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, kata dia, ada beberapa kebijakan dan peraturan yang tidak sejalan. "Kalau peraturan pemerintah tidak diubah, ya kami tidak bisa jalan. Tugas kami tidak termasuk menentukan kebijakan dan peraturan," ujarnya.

Alvin menilai, jawaban Kardaya tidak memadai. Menurut dia, undang-undang dan peraturan pemerintah sudah ada sewaktu Kardaya menjalani fit and proper test. "Waktu itu Kardaya sampaikan akan mampu memperbaiki kinerja BP Migas. Dua tahun berjalan ternyata undang-undang dan peraturan pemerintah dijadikan masalah," katanya.

Ketika dikonfirmasi soal permintaan mundur dari Komisi Energi Kardaya menolak menanggapi. "Tanyanya ke mereka (DPR) jangan ke saya. Saya tidak mau menanggapi, saya tidak ada kewenangan dan kewajiban untuk menanggapi," ujarnya.

NIEKE INDRIETTA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :