Penyiaran Asing perlu Ditertibkan

Kamis, 25 Januari 2007 | 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
DPR mendesak pemerintah agar mentertibkan lembaga penyiaran asing yang beroperasi di Indonesia.

Anggota Komisi Informasi DPR Joko Susilo mengatakan semua siaran yang merelay siaran asing harus segera dihentikan, baik radio maupun televisi, seperti Voice of America (VOA) yang dibiarkan selama lima tahun.

Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengaku tidak bisa menyelesaikan masalah ini karena masih punya masalah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Bagaimana bisa bila KPI tak mengakui peraturan pemerintah ?” kata Sofyan.

Padahal pemerintah sepakat untuk menertibkan siaran asing. “Harusnya siaran asing ditunda, disensor baru disiarkan.”

Muhammad Nur Rochmi

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: