Penyiaran Asing perlu Ditertibkan
Kamis, 25 Januari 2007 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
DPR mendesak pemerintah agar mentertibkan lembaga penyiaran asing yang beroperasi di Indonesia.
Anggota Komisi Informasi DPR Joko Susilo mengatakan semua siaran yang merelay siaran asing harus segera dihentikan, baik radio maupun televisi, seperti Voice of America (VOA) yang dibiarkan selama lima tahun.
Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengaku tidak bisa menyelesaikan masalah ini karena masih punya masalah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Bagaimana bisa bila KPI tak mengakui peraturan pemerintah ?” kata Sofyan.
Padahal pemerintah sepakat untuk menertibkan siaran asing. “Harusnya siaran asing ditunda, disensor baru disiarkan.”
Muhammad Nur Rochmi




Komentar Anda :