Restrukturisasi Industri Tekstil Terancam Batal

Selasa, 30 Januari 2007 | 18:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program restrukturisasi mesin industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam batal jika tidak dilakukan pada tahun ini. Program tersebut dinilai belum memiliki landasan hukum.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan, program restrukturisasi mesin industri tekstil harus dimulai tahun ini. "Tahun depan kondisi politik tidak kondusif karena menghadapi pemilihan umum," ujarnya, Selasa (30/1).

Menurut dia, industri TPT salah satu dari 10 program prioritas yang disebut Presiden Susilo Bambang Yudhyono untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga alasan tidak adanya landasan hukum hanya alasan yang dibuat-buat. "Program ini jangan sampai gagal, karena akan menjadi preseden buruk pemerintahan Yudhoyono," katanya.

Program restrukturisasi mesin tekstil telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dunia usaha. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 telah dianggarkan Rp 285 miliar untuk program tersebut.

Ernovian menjelaskan, India, salah satu pesaing tekstil Indonesia, telah menjalankan restrukturisasi industri tekstilnya sejak empat tahun lalu. Jika program itu digulirkan akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Ansari Bukhari menyatakan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Depatemen Keuangan masih mencari landasan hukum untuk program restrukturisasi industri tekstil.

Menurut dia, progam ini akan tetap berjalan. Departemen Keuangan menilai restrukturisasi mesin tekstil merupakan program baru sehingga harus dicari landasan hukumnya. Dalam program tersebut pemerintah memberikan subsidi langsung kepada pengusaha swasta. "Selama ini belum ada departemen yang melakukan program tersebut," katanya.

Ansari menjelaskan, sebanyak 30 perusahaan telah mengajukan permintaan ikut program yang digulirkan pemerintah. Hingga kini 70 persen industri tekstil menggunakan mesin berusia di atas 20 tahun.

Departemen Perindustrian, kata dia, tetap optismis program tersebut bisa berjalan. Menurut Ansari, pihaknya telah menyiapkan lembaga verifikasi yang akan melakukan kajian atas proposal dari perusahaan tekstil. Lembaga tersebut akan dibagi dua, pertama untuk memverifikasi proposal atau usulan kredit dan kedua, lembaga yang sifatnya memonitor jalannya kredit.

Dalam program restrukturisasi industri tekstil pemerintah akan memberikan subsidi bunga pinjaman dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Caranya, jika bunga pinjaman dari bank sebesar 15 persen maka pemerintah akan memberi subsidi bunga enam persen. Sehingga pengusaha tekstil hanya membayar bunga pinjaman sebesar sembilan persen. Diperkirakan total kredit yang dikucurkan untuk program ini sebesar Rp 2,5 triliun.

MUHAMAD FASABENI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: