Pelanggaran Telekomunikasi Bakal Didenda
Rabu, 31 Januari 2007 | 19:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menetapkan regulasi tentang pemberian denda terhadap pelanggaran di sektor telekomunikasi mulai bulan ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan regulasi yang akan berbentuk peraturan pemerintah itu saat ini sudah berada di Departemen Keuangan untuk ditetapkan.
Regulasi tentang denda ini sangat penting untuk menertibkan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Saat ini banyak operator atau penyelenggara telekomunikasi yang sering melakukan kesalahan tapi tidak bisa dikenai sanksi.
“Soalnya belum ada regulasinya," kata Sofyan Selasa (30/1) malam. Peraturan itu akan mengatur pemberian saksi terhadap pelanggaran infrastruktur bersama, alokasi frekuensi dan masalah interkoneksi.
Denda terbesar yang akan dikenakan pada operator yang melakukan kesalahan adalah Rp 5 miliar. "itu untuk pelanggar masalah interkoneksi," ujarnya.
eko nopiansyah
Topik :






Komentar Anda :