Flu Burung Tak Akan Menjadi Bencana Nasional
Kamis, 01 Februari 2007 | 15:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Flu Burung membantah pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta bahwa wabah flu burung akan ditetapkan menjadi bencana nasional. "Saya menduga yang dimaksud Pak Paskah adalah diperbolehkan penggunaan dana bencana dalam penanganan flu burung," kata ketua komisi ini, Bayu Krisnamurthi, di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Bayu Krisnamurthi menjelaskan status tertinggi suatu wabah adalah kejadian luar biasa. Status kejadian luar biasa flu burung untuk unggas ditetapkan pada Januari 2004, sedangkan untuk manusia ditetapkan pada September 2005.
Kemarin, Paskah menyatakan pemerintah segera menetapkan wabah flu burung sebagai bencana alam nasional. Status ini membuat penanganan menjadi komprehensif dan pendanaan yang lebih besar. Soal besarnya dana, menurut dia, "Jumlahnyab sedang dihitung." Bayu mengatakan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan instruksi soal flu burung yang kemungkinan mencakup tentang pemasaran unggas.
Ewo Raswa





