Kaban Desak BPN Bereskan Lahan Bermasalah

Jum'at, 09 Februari 2007 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membereskan lahan-lahan hak guna usaha (HGU) yang bermasalah.

Pemberesan ini penting agar revitalisasi kehutanan dan program reforma agraria tidak terhambat. “Harus ada rekonsiliasi lahan,“ kata Kaban di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2).

Sesuai aturan, Departemen Kehutanan berhak melepaskan kawasan hutan untuk keperluan lain seperti perkebunan. Setelah tidak lagi menjadi hutan, areal ini memiliki hak guna usaha.

Hanya saja, ketika sudah menjadi HGU Departemen Kehutanan sama sekali tidak memiliki kewenangan. Kewenangan berada di Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah.

Ironisnya, menurut Kaban, HGU yang seharusnya sudah menjadi perkebunan banyak yang terlantar. Bahkan, sebagian diantaranya sudah diagunkan ke bank.

Hingga pertengahan tahun lalu Departemen Kehutanan telah melepaskan 4,7 juta hektare hutan untuk dijadikan penggunaan lain termasuk perkebunan. Lahan tersebut bakal dikelola 528 perusahaan. Ironisnya, sebagian lahan itu ternyata tak kunjung ditanami.

Kaban menjelaskan, sebuah perusahaan perkebunan yang bermasalah sebenarnya terkena Undang-Undang Kepailitan. Artinya, jika dia tidak bisa menanam dalam waktu tiga tahun maka lahan yang sudah diberikan harus dikembalikan kepada negara.

Sedangkan utang perusahaan itu ke bank, kata dia, menjadi tanggungjawab pengusahanya. “Jadi lahan itu harus dicabut dan dikembalikan,“ ujarnya. “Jangan kayak sekarang banyak yang nganggur”.

Menurut dia, mekanisme seperti ini penting dilakukan agar pengusaha perkebunan berhati-hati dalam memanfaatkan lahan yang sudah diberikan. Dengan begitu, mereka tidak akan lagi gegabah dalam memanfaatkan lahan negara.

Kaban juga kembali menegaskan bahwa Departemen Kehutanan tidak akan melepaskan hutan lagi untuk kepentingan reforma agraria. Sebab, lahan terlantar yang ada sebenarnya sudah cukup untuk mendukung program ini.

Ironisnya, Direktur Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu BPN, Heru Susanto Wartiono BPN pernah mengaku kesulitan mencabut izin HGU bermasalah. Sebab, pengusaha disinyalir hanya mengambil kayu dari hutan tanpa pernah mengurus izin HGU yang menjadi kewenangan BPN.

Belum lagi pencabutan HGU ternyata memerlukan rekomendasi Departemen Pertanian sebagai pengurus perkebunan. “Jadi tidak bisa dengan mudah mencabut," kata Heru dalam satu kesempatan. (ewo raswa)






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: