25-30 Orang Jadi Kandidat Direktur dan Komisaris Jamsostek
Senin, 12 Februari 2007 | 08:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan merombak direksi dan komisaris PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada rapat umum pemegang saham perusahaan pertengahan bulan ini. Dewan Komisaris Jamsostek pun telah mengusulkan calon komisaris dan direktur perusahaan tersebut.
Menurut Komisaris Jamsostek Suryo B. Sulisto, Komisaris Jamsostek menyiapkan 25-30 nama calon direktur dan Komisaris Jamsostek. Daftar nama kandidat itu telah dikirimkan pekan silam.
"Calonnya dari dalam dan luar perusahaan seperti yang diminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara," katanya kepada Tempo. Jajaran komisaris saat ini, kata dia, sudah siap lengser karena memang telah masuk masa perpanjangan.
Saat ini Jamsostek sedang kisruh setelah dewan komisaris mencopot Direktur Utama Iwan P. Pontjowinoto, yang dianggap tak bisa bekerja sama dengan jajaran direksi dan serikat pekerja.
Komisaris lalu mengangkat Andi Achmad M. sebagai pengganti Iwan. Tapi Iwan malah menunjuk Acep Jayaprawira. Menteri BUMN Sugiharto lalu menganulir keputusan komisaris dan mengangkat Wahyu Hidayat sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama Jamsostek.
Suryo mengatakan status Iwan dalam pemberhentian sementara karena Kementerian BUMN tidak menganulir surat keputusan Dewan Komisaris. Said Didu (Sekretaris Menteri BUMN), tutur dia, mengumumkan kepada media akan menganulir surat dewan komisaris. "Ternyata dia tidak berani mengeluarkannya," ujarnya.
Said Didu membenarkan Kementerian BUMN telah menerima daftar nama usulan komisaris tadi. Soal penganuliran surat komisaris, ia mengatakan isinya teranulir sebagian, seperti penunjukan pejabat sebagai pelaksana tugas direktur utama oleh komisaris. "Tapi keputusan pemberhentiannya tetap berlaku," katanya.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, saat bertemu dengan dewan komisaris, Sugiharto tak setuju pemberhentian Iwan. Namun, komisaris berkukuh memberhentikan Iwan.
Suryo mengakui dewan komisaris melanggar larangan Menteri Negara BUMN soal pemberhentian Iwan. Larangan itu disampaikan Menteri sehari sebelum komisaris mengeluarkan keputusan. "Saya berdebat keras dengan Menteri BUMN," ujarnya. Itu, menurut dia, terpaksa dilakukan karena untuk menyelamatkan Jamsostek sebelum keadaan benar-benar memburuk.
Kepada Tempo, Iwan mengatakan menerima keputusan pemberhentian sementara dirinya. "Tapi saya ingin tahu apa dasar hukumnya," kata dia.
Budiriza






Komentar Anda :