Utang BLBI Diminta Diselesaikan per Kasus

Senin, 12 Februari 2007 | 08:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Dradjad Hari Wibowo, meminta pemerintah menyelesaikan satu per satu kewajiban pengutang yang memperoleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Alasannya, ada selisih angka yang mesti dimintakan persetujuan DPR, tapi ada juga yang cukup diputuskan sendiri oleh pemerintah.

Menurut dia, mekanisme seperti ini harus diambil untuk menyelesaikan selisih perhitungan piutang kedelapan pengutang tersebut dengan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi selisihnya dihitung dengan masing-masing pengutang secara terpisah, bukan antara pemerintah dan tujuh pengutang sebagai satu kesatuan," kata Dradjad dalam pesan pendeknya kepada Tempo.

Menurut dia, berdasarkan laporan Nomor 35/XII/11/2006 Badan Pemeriksa Keuangan per 30 November 2006 berjudul "Hasil Review dan Verifikasi PKPS" terhadap tujuh pengutang (James dan Adisaputra Januardy jadi satu) yang diperoleh Dradjad, diketahui bahwa ada selisih angka yang signifikan antara pemerintah, pengutang, dan BPK.

Jumlah kewajiban para pengutang itu menurut tim Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Departemen Keuangan berdasarkan akta pengakuan utang (APU) reformulasi sebesar Rp 2,54 triliun atau berdasarkan APU awal Rp 9,37 triliun.

Sedangkan menurut para pengutang, jumlah kewajiban mereka Rp 2,22 triliun. Sehingga ada selisih Rp 7,15 triliun jika asumsinya memakai APU awal atau Rp 324 miliar jika berdasarkan APU reformulasi.

Sementara itu, menurut BPK, ternyata justru lebih rendah dari hitungan Departemen Keuangan, yaitu Rp 2,30 triliun atau lebih rendah Rp 7,07 triliun dari asumsi APU awal atau lebih rendah Rp 243 miliar dari APU reformulasi.

Anggota BPK, I Gusti Agung Ray, menolak memberikan komentar soal ini. Ia menyatakan. "Saya no comment kalau ditanyai soal itu," kata Agung saat dihubungi Tempo. Tapi Agung tidak membantah ada selisih angka antara pemerintah, BPK, dan para pengutang.

Agus Supriyanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: