close

Perpres Pasar Modern Tidak Mengatur Investor Asing

Senin, 12 Februari 2007 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pemerintah menegaskan peraturan presiden tentang pasar modern tidak akan mengatur investor asing. Menurut Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo, kepemilikan asing atas retail harus in line (sesuai) dengan tujuan menarik investasi.

"Jadi, untuk investasi asing di pasar modern tidak akan diatur Perpres," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Kebijakan pemerintah, kata dia, tidak menutup peran asing dalam industri retail. Sebab, investor asing sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Investasi baru akan memberi efek domino, misalnya membuka lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan daya saing.

Dengan kondisi makro ekonomi yang membaik di Indonesia, menurut Gunaryo, investor asing kini berminat untuk menanamkan modalnya di industri retail. Mereka berkeyakinan, ekonomi bakal tumbuh 6 persen, tekanan inflasi yang terkendali, nilai tukar rupiah yang stabil serta suku bunga dengan tren menurun.

"Ditambah dengan omset retail nasional yang mencapai Rp 50 triliun per tahun. Ini juga menarik bagi investor," tuturnya.

Namun, Gunaryo mengaku tidak tahu investor asing retail mana saja yang akan masuk. Yang pasti, menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi industri ritail. "Ritail kecil harus tetap tumbuh, namun investasi asing harus naik," katanya.

RR ARIYANI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan