Pemerintah Tekan Kelebihan Muatan

Selasa, 13 Februari 2007 | 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh provinsi di Indonesia agar menekan angka pelanggaran kendaraan yang mengangkut barang melebihi muatan sampai 75 persen.

“Ini dilakukan untuk menekan kerusakan badan jalan akibat dilalui kendaraan berat melebih muatan,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar, seusai Rakor dengan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) se-Jawa–Bali, di Hotel Inna Simpang Surabaya, hari ini.

Kerusakan jalan di Indonesia tahun 2006 lalu, kata Iskandar, paling banyak disebabkan kendaraan melebihi muatan barang, yakni 100 persen. ”Untuk itu tahun 2007 ini saya memberikan toleransi target pelanggaran hanya 75 persen saja,” katanya.

Agar badan jalan tidak rusak dan selalu terjaga dengan baik, tambahnya, pihaknya akan melakukan target penekanan pelanggaran jenis melebihi muatan bagi kendaraan yang melewati jembatan timbang (JT). Namun, target yang akan ditetapkan ini tidak akan mengurangi dari PAD JT.

“Fungsi jembatan timbang bukan mencari PAD, tapi untuk melakukan pengawasan pada muatan kendaraan yang lewat sebelum masuk ke daerah tujuan,” paparnya.

Menurutnya, biaya perawatan badan jalan lebih besar dibandingkan PAD dari jembatan timbang, sehingga dinilai perlu ada pengawasan yang ketat terhadap kendaraan yang melebihi muatan. Daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran melebihi muatan di Jawa Barat, sedangkan Jawa Timur termasuk daerah yang berhasil menekan angka pelanggaran melebihi muatan barang.

Adi Mawardi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: