Perluasan Pajak Berbasis Kerja Ditunda
Kamis, 15 Februari 2007 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menunda perluasan pajak berbasis kerja atau karyawan yang semula dijadwalkan awal pekan ini. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, waktunya tidak tepat.
"Sekarang lagi mendung, banjir dan harga beras juga lagi naik," tuturnya di Jakarta, hari ini.
Menurut Darmin, perluasan basis pajak dari sisi ini akan dimulai setelah situasi dianggap layak dan pantas. Tapi, kata dia, semakin cepat semakin baik, agar program Direktorat cepat berjalan.
Dalam rencana perluasan pajak ini, Darmin menuturkan, yang menjadi sasaran di antaranya, pengurus, komisaris, pemegang saham, dan pegawai. Mengenai jumlah wajib pajak yang akan ditetapkan, menurut dia, sedang dibicarakan dengan pemerintah daerah. "Ini sebagai efektifitas program ekstensifikasi pajak," ujar dia.
Dia menambahkan, dengan ekstensifikasi ini diharapkan pertumbuhan penerimaan pajak signifikan. Tapi, dia menolak untuk menyebutkan berapa target wajib pajak dan besaran nilai penerimaan tambahan dari program ini. "Penerimaannya kan, baru masuk tahun depan, meski programnya dimulai sekarang," kata dia.
Dalam program ekstensifikasi pajak ini, DKI Jakarta ditunjuk sebagai pilot project. Yag dituju adalah orang pribadi dengan pendekatan berbasis properti. DKI Jakarta dipilih karena hampir 70 persen penerimaan pajak berasal dari kota ini. "Setelah Jakarta dilanjutkan ke Surabaya berbasis karyawan," kata Darmin.
Terkait dengan permintaan Serikat Penerbit Surat Kabar soal pencabutan pajak pertambahan nilai (PPN), Darmin menilai, itu tidak beralasan. Tudingan pemerintah yang menerapkan pajak beberapa kali pada produk surat kabar, menurut dia, tidak merugikan industri surat kabar.
"Sebenarnya surat kabar hanya membayar paqjak sekali karena ketika dia menjual produknya, PPN-nya dibayar konsumen," ujar Darmin.
Menurut dia, perusahaan surat kabar memang membayar PPN atas pembelian sejumlah bahan baku, misalnya saat membeli kertas dan tinta yang total PPN-nya mencapai 10 persen. Pajak ini disebut dengan PPN masukan. Tapi, saat perusahaan menjual, dikenakan lagi PPN 12 persen. "Pajak 12 persen kan yang bayar konsumen," katanya.
Anton Aprianto





