Regulasi Sistem Kliring Telekomunikasi Diusulkan Diubah

Sabtu, 17 Februari 2007 | 14:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) meminta pemerintah mengubah regulasi tentang penyelenggaraan kliring telekomunikasi agar operator telekomunikasi dapat bergabung sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.

Direktur PJN Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengatakan bergabungnya operator telekomunikasi sebagai pemegang saham merupakan solusi terbaik agar pelaksanaan Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) dapat segera berjalan. “Kalau regulasi tidak diubah, ini (masuknya operator sebagai pemegang saham) tidak dapat dilakukan,” kata Mas wigrantoro saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Riset dan Teknologi Jakarta, Jum'at (16/2) malam.

Dia menjelaskan regulasi yang mengatur penyelenggaraan SKTT tidak mengakomodasi bergabungnya operator ke dalam perusahaan penyelenggara jasa kliring telekomunikasi. Sehingga untuk melaksanakan keinginan operator itu sangat sulit. “Pada dasarnya kami mempersilakan bagi operator untuk bergabung dalam bentuk kepemilikan saham, tapi harus minta ke pemerintah untuk mengubah regulasi yang ada,” ujarnya.

Eko Nopiansyah






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: