Debitor Korban Banjir Dapat Keringanan
Senin, 19 Februari 2007 | 02:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perbankan siap memberikan keringanan kredit kepada korban banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keringanan itu berupa penundaan pembayaran dengan tenggat tertentu, berdasarkan kerugian yang dialami masing-masing debitor.
Direktur PT Bank Tabungan Negara Kodradi mengatakan keringanan yang diberikan berdasarkan kerusakan yang dialami. "Polanya restrukturisasi utang," katanya.
Bank BTN akan memberikan kelonggaran waktu kepada debitor berupa penundaan angsuran, yaitu selama 3-12 bulan.
Kodradi memperkirakan debitor BTN yang terkena banjir sekitar 53 ribu orang, dengan total kredit Rp 944 miliar.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. Sigit Pramono menjanjikan hal yang sama. Bank BNI pernah memberi keringanan serupa saat terjadi bencana alam di Aceh; Yogyakarta; dan Pangandaran, Jawa Barat.
"Penundaannya satu atau tiga tahun belum diputuskan," katanya.
Namun, Sigit berjanji, Bank BNI tetap akan memberikan kelonggaran terhadap debitornya. Berdasarkan data, dia memperkirakan kerugian yang dialami cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 50-55 miliar. "Angka pastinya belum ada. Kami masih menghitung," kata Sigit.
Begitu pula dengan PT Bank Mandiri Tbk. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa berencana akan memberikan keringanan kredit kepada nasabahnya. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran. "Tapi kami masih menghitung, belum ada laporan lengkapnya," kata Mertayasa.
Mertayasa menjelaskan restrukturisasi yang akan diberikan berupa angsuran berjenjang tanpa mengubah tenor. "Cara ini tidak mengubah perjanjian atau tambahan asuransi," katanya.
Selain itu, Bank Rakyat Indonesia berencana merestrukturisasi kredit nasabahnya yang terkena banjir. Berdasarkan data yang dimiliki BRI, jumlah debitor korban banjir mencapai 1.053 orang dengan nilai kredit Rp 184 miliar. "Tapi kami belum tahu kredit yang akan dijadwal ulang atau dihapuskan," kata Direktur Bank Rakyat Indonesia Sulaiman Arif Arianto.
Sulaiman belum bisa memastikan kapan BRI mulai merestrukturisasi kredit tersebut. "Kami akan duduk bersama nasabah untuk membicarakan hal itu," tuturnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) telah mengirimkan surat kepada anggotanya. Perbanas meminta bank-bank menginventarisasi kerugian dan jumlah debitor korban banjir. Data tersebut diperlukan untuk membuat kebijakan berupa keringanan dan penjadwalan ulang kredit.
Restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan sesungguhnya mengacu pada kebijakan Bank Indonesia. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006, bank sentral akan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah bencana alam.
Namun, tidak semua aturan yang tercantum di sana dapat diterapkan. Menurut Sigit, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perbanas, itu bergantung pada kerusakan yang dialami.
Perbanas saat ini masih memeriksa data kerugian debitor. Rencananya data itu akan dilaporkan kepada bank sentral untuk menetapkan keringanan yang akan diberikan. "Akhir bulan ini kami targetkan selesai (inventarisasi data)," katanya.
l SURYANI IKA SARI | AGOENG WIJAYA
Topik :






Komentar Anda :