Direksi-Komisaris Humpuss Intermoda Kisruh

Senin, 19 Februari 2007 | 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direksi PT Humpuss Intermoda Transportasi
Tbk., akan mengajukan gugatan perdata dan pidana
terkait pemberhentian sementara oleh Komisaris Utama, Amiruddin Saud yang dinilai telah mengambil langkah ilegal atas pemberhentian sementara Direktur Utama dan Direktur Humpuss Intermoda.

"Pemberhentian sementara dibuat tak sesuai prosedur,"
kata kuasa hukum direksi Humpuss Intermoda, Otto
Hasibuan di Jakarta, Senin (19/2).

Otto menjelaskan, Dewan
Komisaris memang memiliki hak untuk membuat keputusan
pemberhentian sementara direksi dengan keputusan final
akan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham luar
biasa (RUPSLB). "Namun keputusan ini tak melalui dewan
komisaris, hanya keputusan komisaris utama tanpa
rapat," papar Otto.

Direktur Humpuss Intermoda, Bagoes Krisnamoerti,
menjelaskan, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada
komisaris lain, yakni Indra Tjahya. "Indra menyatakan
tak pernah ada rapat yang membahas pemberhentian
sementara direksi," tuturnya.

Susunan komisaris dan direksi di Humpuss Intermoda masing-masing dipimpin oleh dua orang.

Direktur Utama Teguh Arya Putra mengaku tak
mengetahui secara pasti alasan pemberhentian sementara
oleh komisaris utama. "Komisaris Utama hanya
mengatakan, direksi melakukan penyimpangan tanpa
penjelasan lebih detail," katanya.

Dalam laporan keterbukaan kepada Bursa Efek Jakarta,
Komisaris Utama, Amiruddin Saud menyatakan, telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara direksi
dengan alasan direksi telah melakukan penyimpangan
dalam mengurus perseroan dan melanggar AD/ART . Surat
dikeluarkan pada 7 Februari 2007 dan
rencananya akan dilakukan RUPSLB tanggal 23 Februari
nanti.

Teguh menyatakan sejak 1 Februari tak dapat
bekerja di kantor Gedung Granaldi lantai 8, karena
ruang kantor dikunci oleh Komisaris Utama. "Kami tetap
bekerja dengan koordinasi kepada anak buah, jadi
operasional tak terganggu," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Komisaris Utama Amiruddin Saud belm bisa dimintakan konfirmasi.

YULIAWATI






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: