Bapepam: Pelaku Kasus PGN Mengarah ke Perseorangn

Selasa, 20 Februari 2007 | 18:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah bisa mengidentifikasi pelaku pelanggaran kasus anjloknya saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Lembaga ini menyebutkan pelaku pelanggaran mengarah kepada perseorangan, yakni orang-orang di sekitar manajemen.

"Jadi bukan mengarah ke perseroan (PGN)," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany di sela-sela rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (20/2).

Bepepam, katanya, membutuhkan waktu untuk membuktikan pelanggaran kasus PGN tersebut. Selain itu, Bapepam memerlukan bukti konkret agar tidak menimbulkan kesalahan baru. "Kami tidak bisa main tangkap saja," ujarnya.

Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham perusahaan itu pada Januari 13 Januari lalu. Pada saat itu harga saham berkode PGAS anjlok tajam sebesar 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400. Sehari sebelumnya (Kamis, 11/1) saham PGN sudah anjlok 4,5 persen.

Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006 menjadi Maret 2007, memicu investor untuk menjual saham tersebut.

Beberapa pelaku pasar menduga telah terjadi transaksi curang berdasarkan informasi orang dalam (insider trading). Dalam beberapa kesempatan, direksi PGN membantah keras adanya insider trading itu (Koran Tempo, 13/1).

Bapepam sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi. Namun, kata Fuad, Bapepam kesulitan membuktikan adanya insider trading tersebut. "Pembuktiannya memang sulit, tapi kami akan terus mencoba," katanya.

Dia tetap optimistis bisa menjerat pelaku penurunan saham PGN itu. Alasannya Bapepam telah menemukan dan menyimpulkan ada pelanggaran lainnya, selain insider trading. "Jadi kalau tidak terbukti insider trading, bisa dijerat pakai pelanggaran lainnya," ujarnya. "Tapi kami belum bisa memberitahunya sekarang," dia menambahkan.

WAHYUDIN FAHMI






Komentar Anda

Kirim