Perluasan Basis Pajak di Daerah Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 21 Februari 2007 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah mengkaji ulang skema peningkatan basis pajak dan pola restribusi di daerah. Usulan ini tertuang dalam pandangan dan pendapat DPD atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Wakil Ketua Panitia Ad Hoc IV DPD, Anthony Charles Sunarjo, usulan pemerintah untuk meningkatkan basis pajak melalui penambahan jenis pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah, perluasan objek pajak, dan perbaikan diskersi tarif tidak menjamin peningkatan basis pajak.

Anthony mencontohkan, terdapat tiga basis pajak baru yang diusulkan bagi provinsi dan kabupaten/kota yaitu pajak lingkungan, pajak air permukaan, dan pajak sarang walet. Ketiga jenis pajak ini berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan jenis pajak, seperti retribusi izin gangguan, pajak bahan galian C dan retribusi izin bangunan dalam konteks tata ruang.

"Kemungkinan dengan adanya kesamaan kaitan, malah akan menimbulkan pajak berganda dengan adanya pajak lingkungan yang terpisah dengan pajak lainnya yang mempunyai tujuan sama untuk kelestarian fungsi lingkungan," ujar Anthony saat memaparkan pandangan dan pendapat DPD tentang RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPR, Rabu (21/2). Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf.

Karena menimbulkan pajak berganda, ujar Anthony, bukan ada peningkatkan basis pajak, sebaliknya justru menciptakan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu, dia meminta Panitia Khusus tentang RUU ini bisa melihat secara mendalam mengenai hal ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, RUU tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan jembatan untuk menyederhanakan ribuan peraturan daerah yang tidak sesuai dengan kepentingan daerah yang bersangkutan secara nasional. "Kami akan terus mengkajinya secara mendalam sehingga daerah juga akan diberi kesempatan," kata dia.

Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ujar Sri Mulyani, terus berkembang. Untuk itu, perlu adanya UU yang bisa menciptakan kepastian tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak menimbulkan banyaknya penyimpangan. "Sejauh ini kan, ada lima ribuan peraturan daerah yang lahir yang mengatur hal ini. Bahkan menimbulkan ketidakpastian dan merugikan baik untuk daerah maupun nasional," ujarnya.

ANTON APRIANTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :