|
Perluasan Basis Pajak di Daerah Diusulkan Dikaji Ulang
Rabu, 21 Pebruari 2007 | 20:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah meminta pemerintah mengkaji ulang skema peningkatan basis pajak dan pola restribusi di daerah. Usulan ini terutang dalam pandangan dan pendapat DPD atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Wakil Ketua Panitia Ad Hoc Iv DPD RI, Anthony Charles sunarjo, usulan pemerintah untuk meningkatkan basis pajak melalui penambahan jenis pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah, perluasan objek pajak, dan perbaikan diskersi tarif tidak menjamin bahwa upaya ini menghasilkan peningkatan basis pajak.
Anthony mencontohkan terdapat tiga basis pajak baru yang diusulkan bagi provinsi dan kabupaten/kota yaitu pajak lingkungan, pajak air permukaan, dan pajak sarang walet. Ketiga jenis pajak ini berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan jenis pajak, seperti retribusi izin gangguan, pajak bahan galian C dan retribusi izin bangunan dalam konteks tata ruang. "Malah akan menimbulkan pajak berganda," katanya saat memaparkan pandangan dan pendapat DPD tentang RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|