Pengajuan Anggaran 2004-2006 Terindikasi Mark Up
Senin, 26 Februari 2007 | 02:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengajuan anggaran oleh kementerian/lembaga pemerintah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2004 hingga 2006 terindikasi penggelembungan (mark up) sebesar 200 hingga 300 persen.
Hal ini diutarakan Iman Sugema, pengamat ekonomi yang tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit di Jakarta, kemarin. Dia mengungkapkan, indikasi itu ditemukan dalam sampel DIPA yang ditelitinya beberapa waktu lalu. Sampel itu diambil dari setiap kementerian/lembaga. Tapi, angka yang dikajinya bukan merupakan realisasi anggaran melainkan usulan biaya.
"Penggelembungan itu diketahui setelah kami membandingkan angka yang diusulkan dengan harga di pasar," tutur Iman. "Indikasi penggelembungan terbesar ditemukan di sektor infrastruktur dan belanja barang."
Menurut Iman, tidak ada perubahan sistem penganggaran sejak rezim Orde Baru berkuasa hingga kini. Penggelembungan selalu terjadi dan tidak pernah ada koreksi. Penyebabnya, kata dosen Institut Pertanian Bogor ini, menteri atau kepala lembaga tidak tahu adanya mark up tersebut. Menteri biasanya hanya mengetahui program yang diajukan, sementara pengajuan anggaran disusun oleh bawahan menteri atau kepala lembaga.
Selama ini, Iman melanjutkan, aturan tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa tidak efektif. Meskipun, pengumuman tender bisa diakses publik. Sebab, sesungguhnya pemenang tender sudah ditentukan hampir di setiap tender proyek kementerian/lembaga. "Anda memang bisa ikut tender tapi itu sudah ada mafianya. Kongkalikong masih ada, pemenangnya adalah kroni-kroni eselon dua dan satu," paparnya.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membantah adanya mark up pengajuan anggaran dalam DIPA 2004-2006. Menurut dia yang terjadi adalah ketidakefisienan dalam menyusun anggaran yang menyebabkan penggelembungan.
Dia melanjutkan, ketidakefisienan terjadi pada program-program yang seharusnya dilaksanakan dalam beberapa tahun namun dianggarkan dalam satu tahun. Akibatnya, anggaran yang dikucurkan tidak terserap dalam satu tahun anggaran. “Anggaran semacam itu sekarang kami hindari. Kami akan sangat ketat, kalau memang tidak bisa diserap ya tidak dikabulkan,” ujarnya.
Anggota BPK Baharuddin Aritonang kepada koran ini menuturkan bahwa temuan indikasi mark up usulan anggaran itu bukan hal baru. Dia pun mengaku, belum bisa optimal mengaudit pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga, ada saja kasus penggelembungan yang lolos dari audit BPK.
"Itu sudah pernah kami bahas bersama pemerintah. Soal pengadaan barang dan jasa akan menjadi salah satu prioritas audit," kata dia.
Menurut Baharuddin, belum optimalnya hasil audit BPK karena dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, BPK tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan secara menyeluruh atas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KURNIASIH BUDI/ AGUS SUPRIYANTO





