Kapal Boleh Angkut Barang Berbahaya

Senin, 26 Februari 2007 | 12:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menegaskan, pengangkutan barang-barang berbahaya menggunakan kapal laut sebenarnya tidak dilarang. "Tetapi harus dilaporkan," ujarnya di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (26/2).

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran 21/1992 tentang Pelayaran yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2002 tentang Perkapalan. "Juga beberapa ketentuan internasional
yang sudah kita ratifikasi," kata Harijogi.

Dia menjelaskan, kewajiban melaporkan muatan barang berbahaya itu menjadi tanggung jawab pemilik barang. Laporan pertama-tama ditujukan kepada pemilik kapal kemudian ke syahbandar.

Tujuan laporan itu, lanjut Harijogi, agar barang-barang itu ditempatkan pada posisi yang benar. Sebab, tiap barang berbahaya perlu penanganan berbeda-beda. "Misal barang yang mudah meledak tidak ditaruh di tempat yang panas," katanya. Barang-barang berbahaya itu digolongkan dalam sembilan kelas mulai dari barang yang rentan terbakar, korosi, sampai mudah meledak.

Terkait dengan pengangkutan barang berbahaya itu, Harijogi menegaskan, manifes kapal terutama untuk barang harus akurat dan jujur. Sebab hal itu diperlukan untuk pengawasan untuk keselamatan kapal. "Kami kan tidak tahu satu per satu," ujarnya.

Harun Mahbub

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: