DPD Usulkan 6 Calon Anggota BPK

Rabu, 28 Februari 2007 | 14:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan enam orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keenam calon ini dijaring dari 19 nama calon anggota BPK yang diajukan kepada DPD.

Menurut Ketua Panitia Adhoc IV DPD Eka Komariah Kuncoro, nama-nama ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat tanggal 6 Maret mendatang. "Besok baru ditetapkan di rapat paripurna DPD," kata Eka di kantonya.

Tapi dia menegaskan, 13 calon lainnya masih berpotensi menjadi anggota BPK. Sebab DPD hanya memberi masukan ke DPR melalui mekanisme uji kelayakan."Kami hanya merangking dari segi kompetensi dan kecocokan. Keputusan ada di DPR," kata dia.

Keenam orang tersebut adalah Herman Widyananda anggota komisi XI; Teuku Radja Sjahnan yang merupakan pendamping BPK; Akhmad Syakhroza yang berprofesi sebagai dosen Universitas Indonesia; BPK DKI Jakarta Irsan Gunawan; Amien Widyastuti, Pensiunan Irjen Pariwisata; dan Togap Simangunsong, pegawai di Departemen Dalam Negeri.

Dalam komposisi anggota BPK, menurut Eka, yang penting adalah wakil dari masing-masing daerah dan gender. "Di harapkan nanti ada anggota BPK yang perempuan," kata dia.

Menurut Wakil Ketua Panitia Adhoc IV DPD, Anthony Charles Sunarjo, pasal 45 ayat 2 UU No 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, disebutkan DPD berwenang memberikan pertimbangan atas pemilihan anggota BPK. "Selanjutnya anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD sesuai pasal 14 ayat 1 UU 15 tahun 2007,"kata dia.


Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: