Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPC Diadukan ke Bapepam
Jum'at, 02 Maret 2007 | 02:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaporkan kasus Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kemarin.

Laporan ini, menurut perwakilan kuasa hukum pemerintah Kalimantan Timur, M. Yasin Mochdie, lantaran ditemukan kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh PT Bumi Resources Tbk.

Dia menyatakan ada keanehan dalam transaksi jual-beli saham Sangatta Holding Ltd. dan Kalimantan Coal, pemilik KPC, kepada Bumi. "Apalagi seharusnya pemerintah dapat membeli 51 persen saham KPC," kata dia.

Menurut Yasin, kewajiban KPC melakukan divestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah sudah tertuang dalam kontrak tertulis. Seharusnya divestasi itu sudah dilakukan pada 2002. "Jadi berbagai cara akan kami perjuangkan untuk mendapatkan hak kami," tuturnya.

Dalam rapat kabinet terbatas pada 30 Juni 2002, pemerintah sudah memutuskan pembagian 51 persen saham KPC. Sebesar 20 persen untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah Kalimantan Timur.

Saat itu perwakilan untuk mengurus pembelian saham KPC sudah ditentukan. Pemerintah menunjuk PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagai wakilnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah menunjuk dua perusahaan daerah, yaitu Melati Bhakti dan Pertambangan & Energi Kutai Timur.

Walau penunjukan sudah dilakukan, KPC tidak juga menjual 51 persen sahamnya ke perusahaan perwakilan masing-masing pemerintah tersebut. "Bahkan sampai dibentuk tim penyelesaian divestasi KPC," katanya.

Rekomendasi pencabutan izin kontraktor dan penghentian kegiatan penambangan KPC juga sudah dilayangkan. "Termasuk membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase dai New York dan sudah didaftarkan" tuturnya.

Karena itu, kata Yasin, pemerintah Kalimantan Timur akan memperjuangkan hak-haknya. Sebab, banyak keuntungan yang seharusnya sudah didapat pemerintah daerah sejak 2002.

Wahyudin Fahmi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Kehilangan US$ 2 Miliar dari Angkutan Baru Bara
Gasifikasi Batu Bara untuk Pabrik Pupuk
Perusahaan Tambang Batu Bara di Jambi Dihentikan
Pemerintah Daerah Tolak Lapor Produksi Batu Bara
Kebutuhan Batu Bara Untuk Listrik Bakal Naik

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk94584 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data