|
KPC Diadukan ke Bapepam
Jum'at, 02 Maret 2007 | 02:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaporkan kasus Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kemarin.
Laporan ini, menurut perwakilan kuasa hukum pemerintah Kalimantan Timur, M. Yasin Mochdie, lantaran ditemukan kejanggalan dalam pengambilalihan KPC oleh PT Bumi Resources Tbk.
Dia menyatakan ada keanehan dalam transaksi jual-beli saham Sangatta Holding Ltd. dan Kalimantan Coal, pemilik KPC, kepada Bumi. "Apalagi seharusnya pemerintah dapat membeli 51 persen saham KPC," kata dia.
Menurut Yasin, kewajiban KPC melakukan divestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah sudah tertuang dalam kontrak tertulis. Seharusnya divestasi itu sudah dilakukan pada 2002. "Jadi berbagai cara akan kami perjuangkan untuk mendapatkan hak kami," tuturnya.
Dalam rapat kabinet terbatas pada 30 Juni 2002, pemerintah sudah memutuskan pembagian 51 persen saham KPC. Sebesar 20 persen untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah Kalimantan Timur.
Saat itu perwakilan untuk mengurus pembelian saham KPC sudah ditentukan. Pemerintah menunjuk PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagai wakilnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah menunjuk dua perusahaan daerah, yaitu Melati Bhakti dan Pertambangan & Energi Kutai Timur.
Walau penunjukan sudah dilakukan, KPC tidak juga menjual 51 persen sahamnya ke perusahaan perwakilan masing-masing pemerintah tersebut. "Bahkan sampai dibentuk tim penyelesaian divestasi KPC," katanya.
Rekomendasi pencabutan izin kontraktor dan penghentian kegiatan penambangan KPC juga sudah dilayangkan. "Termasuk membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase dai New York dan sudah didaftarkan" tuturnya.
Karena itu, kata Yasin, pemerintah Kalimantan Timur akan memperjuangkan hak-haknya. Sebab, banyak keuntungan yang seharusnya sudah didapat pemerintah daerah sejak 2002.
Wahyudin Fahmi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|