Pertamina-PLN Tunggu Ganti Rugi Lapindo

Senin, 05 Maret 2007 | 03:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur soal ganti rugi aset-asetnya akibat semburan lumpur Lapindo Brantas Inc. Padahal Tim Nasional akan berakhir masa tugasnya pada 8 Maret 2007.

Juru bicara Pertamina, Toharso, mengatakan masih menunggu keputusan Tim Nasional soal ganti rugi perbaikan dan pemasangan gas pipa Porong. "Kami sudah menyerahkan dan Tim Nasional yang mengurus karena mereka mewakili pemerintah," ujarnya kepada Tempo.

PT Pertamina menalangi biaya pemasangan pipa gas sepanjang 14 kilometer sebagai pengganti pipa gas yang meledak pada November lalu. Biaya yang dikeluarkan perusahaan minyak nasional itu sebesar Rp 140 miliar. Anggaran itu diambil dari anggaran perseroan. Pertamina menyerahkan keputusan siapa yang bakal menanggung biaya tersebut kepada Tim Nasional.

Sebelum tanggul utama yang terletak di samping jalan tol jebol, Pertamina telah membuat pipa sementara yang letaknya di samping jalan tol yang telah ditutup. Dari rencana panjang pipa 1,6 kilometer, telah dipasang pipa sepanjang 800 meter. Namun, luberan lumpur yang menjebol tanggul menyurutkan niat Pertamina melanjutkan pembangunan pipa itu.

Sedangkan juru bicara PT PLN, Muljo Adji, mengatakan masih menunggu surat jawaban dari Tim Nasional dan Lapindo. "PLN masih menunggu jawaban Lapindo atas surat tagihan yang telah dikirim PLN. PLN juga masih menunggu janji Tim Nasional yang akan memfasilitasi pertemuan dengan Lapindo," ujarnya kepada Tempo.

PT PLN meminta Lapindo Brantas Inc. melunasi biaya ganti rugi atas infrastruktur PLN yang rusak akibat semburan lumpur. PLN telah melayangkan surat tagihan lebih dari empat kali, tapi Lapindo belum memberi balasan.

Lapindo baru membayar Rp 140 juta dari jumlah yang telah disepakati di nota kesepahaman PLN-Lapindo, 23 Agustus 2006. Nilai yang disepakati untuk diganti sekitar Rp 6,4 miliar. Biaya itu mencakup biaya ganti rugi atas rekening pelanggan yang tak terbayar karena rumahnya terendam lumpur, ganti rugi infrastruktur PLN yang tenggelam, dan biaya pengamanan infrastruktur PLN yang masih berada di sekitar lokasi.

Biaya itu, kata Muljo, belum termasuk pemindahan Gardu Induk Porong dan rerouting transmisi 70 kilovolt dan 150 kilovolt serta pembebasan tanah, yang diperkirakan sekitar Rp 190 miliar.

Manajer PT PLN Distribusi Jawa Timur Hadi Pramono mengatakan ada kesepakatan bahwa Lapindo harus membayar biaya ganti rugi yang telah disepakati dalam nota kesepahaman 30 hari setelah PLN menagih. "Kesepakatan pembayaran 30 hari setelah penagihan tersebut merupakan risalah rapat antara PLN dan Lapindo pada 12 September 2006," kata Hadi. Jika lewat dari Maret belum ada jawaban, kata Hadi, PLN akan melimpahkan masalah ini ke Divisi Hukum PLN untuk menyelesaikan secara hukum.

l NIEKE INDRIETTA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :