Paskah Suzetta: Keppres Nomor 13/2006 Bisa Diperpanjang
Senin, 05 Maret 2007 | 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta mengatakan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang berakhir pada 8 Maret nanti bisa diperpanjang jika Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Lapindo belum mencapai target yang ditetapkan oleh keputusan presiden itu.
Ia menjelaskan, setelah masa kerja tim berakhir pemerintah akan menerima laporan lengkap dan mengevaluasinya. "Dari laporan dan evaluasi itu akan diketahui apakah kepres perlu diperpanjang," katanya seusai rapat koordinasi soal lumpur Lapindo di gedung MPR/DPR, Jakarta. Keputusan presiden itu mengatur pembentukan dan tugas tim nasional penanganan lumpur.
Namun, Paskah melanjutkan, setelah 8 Maret penanganan lumpur harus dilaksanakan secara langsung. Pemerintah akan menyiapkan program rehabilitasi dan rekonstruksi. "Dan tetap perlu ada pembagian porsi, mana tanggung jawab pemerintah dan mana tanggung jawab Lapindo."
Irmawati
Topik :




Komentar Anda :