Frekuensi 5,8 Ghz Diminta Dibebaskan

Rabu, 07 Maret 2007 | 01:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komunitas Teknologi Informasi (TI) Indonesia meminta pemerintah membebaskan frekuensi 5,8 GHz untuk memperluas penetrasi jaringan internet berbasis komunitas seperti warung internet dan RT/RW Net.

Namun pemerintah masih mempelajari permintaan ini. Sebab pembebasan itu dapat menyebabkan penyempitan kanal frekuensi.

Juru bicara Direktorat Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan penyempitan itu terjadi karena setiap penggunaan frekuensi tidak menyelenggarakan penggunaan power secara tertib. “Akibatnya banyak sinyal yang saling bertabrakan (interference),” kata dia di Jakarta kemarin.

Pemerintah, kata Gatot, menginginkan agar setiap penyelenggara jasa interenet mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurut ketentuan, pembebasan frekuensi hanya diizinkan untuk frekuensi 2,4 Ghz. Saat ini frekuensi 5,8 Ghz dipakai untuk penyelenggaraan jaringan pita lebar.

Menurut pegiat komunitas TI Indonesia Onno W. Purbo frekuensi 5,8 nantinya dapat dipergunakan untuk mendukung infrastruktur jaringan internet berbasis komunitas seperti warung internet dan teknologi RT/RW Net. “Agar masyarakat kita melek informasi,” ujarnya.

Saat ini, jaringan internet komunitas seperti RT/RW Net menggunakan frekuensi di pita 2,4 GHZ. Namun, penggunaan frekuensi bebas lisensi itu seringkali menimbulkan interferensi atau tabrakan sinyal lantaran dipergunakan oleh banyak orang. “Infrasturktur internet komunitas tidak sulit dikembangkan karena teknologi yang digunakan semakin murah dan bersahabat,” ujar Onno.

riky ferdianto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :