Impor 200 Ribu Ton Beras tanpa Tender
Rabu, 07 Maret 2007 | 02:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan impor beras 200 ribu ton pada tahun ini. Penunjukan langsung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 208/M-DAG/2/2007 pada 28 Februari 2007 tentang perubahan surat sebelumnya bernomor 138/M-DAG/2/2007.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menugasi Bulog melakukan impor beras sebanyak 500 ribu ton hingga 30 April 2007. Dalam keputusan terbaru, impor beras 500 ribu ton dilakukan dengan tiga cara, yakni dengan mekanisme tender (100 ribu ton), antarpemerintah (200 ribu ton), dan penunjukan langsung (200 ribu ton).
"Sebanyak 200 ribu ton impor dapat dilakukan lewat kerja sama dengan pihak lain/swasta dengan waktu kedatangan paling lambat 31 Maret 2007, sedangkan sisa beras 300 ribu ton paling lambat datang 15 Mei 2007," demikian pernyataan seperti dikutip dari Surat Keputusan Nomor 208/M-DAG/2/2007 yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dalam surat laporan pelaksanaan impor beras nomor B.23/Menko/Kesra/II/2007 mengungkapkan impor tahap pertama yang direncanakan 400 ribu ton dengan mekanisme antarpemerintah dan 100 ribu ton dengan tender tidak bisa dilakukan. Sebab, pemerintah Thailand hanya menyetujui penjualan dengan mekanisme antarpemerintah sebesar 200 ribu ton. Sehingga sisanya harus dengan penunjukan langsung.
Mari Pangestu mengatakan penunjukan langsung impor beras 200 ribu ton dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi waktu. "Penunjukan langsung lebih karena pertimbangan waktu serta untuk jumlah dan waktu tertentu. Dan 200 ribu ton beras memang hanya untuk operasi pasar," ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan, dalam kebijakannya, ada perubahan kualitas beras yang bisa diimpor dari pecahan 15 persen menjadi bisa kurang dari 15 persen. "Kualitasnya memang dilonggarkan sedikit karena masalah waktu. Karena, kalau dibatasi hanya pecahan 15 persen, barangnya untuk bisa masuk bulan ini kelihatannya tidak ada," katanya.
Beras pecahan kurang dari 15 persen--yang kualitasnya lebih bagus daripada IR 64 kualitas tiga--ini juga dapat digunakan untuk operasi pasar. Namun, pemerintah mengatur harga jualnya. "Harganya sedikit di atas Rp 3.700, ada yang sedikit di atas Rp 4.000, tapi tidak jauh dari Rp 4.000 per kilogram," ujar Mari.
Menurut dia, saat ini sudah ada sembilan perusahaan yang mendaftar untuk bisa ikut mekanisme penunjukan langsung itu. "Bulog sudah mengadakan rapat terbuka kepada siapa saja yang ingin melakukan impor. Sembilan perusahaan yang mendaftar itu akan dinilai apakah memenuhi syarat atau tidak." Dia memastikan sembilan perusahaan itu adalah perusahaan dalam negeri.
Direktur Pelaksana Induk Koperasi Tani dan Nelayan Soeryo mempertanyakan penunjukan langsung yang dilakukan pemerintah. "Impor itu untuk kepentingan pedagang, swasta, atau kepentingan bangsa?" ujarnya. Sebab, impor itu akan mengganggu harga jual di tingkat petani.
Menurut Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon, penunjukan langsung merugikan petani. "Penunjukan langsung sangat rawan penyelundupan dan rente serta menurunkan harga beras di tingkat petani," katanya.
l RR ARIYANI





