Lumpur Lapindo Rugikan Petani Rp 8 Miliar per Tahun
Rabu, 07 Maret 2007 | 02:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Potensi kerugian produksi pertanian di daerah yang terkena luapan lumpur dari sumur gas milik Lapindo Brantas Inc. minimal Rp 8 miliar. Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare.
Menurut Soetarto, dalam dua hingga dua setengah masa tanam, kehilangan produksi pertanian setara dengan 1.000 hektare. Apabila dihitung dengan rata-rata produksi 4 ton per hektare, dengan harga gabah Rp 2.000 per kilogram, kerugian yang diderita petani minimal Rp 8 miliar. "(Kerugian) Rp sebesar 8-10 miliar," katanya di kantornya, Jakarta, kemarin.
Departemen Pertanian ingin, kata dia, petani yang mengalami kerugian mendapat kompensasi penggantian lahan di tempat lain. Apalagi kerusakan area pertanian akibat luapan lumpur harus dianggap permanen. Berdasarkan hasil penelitian, "Terdapat zat kimia yang tak bisa dihilangkan dalam waktu sebentar," kata dia.
Namun, penggantian lahan tak mudah karena penyelesaiannya harus disinergikan dengan instansi lain. "Kalaupun ditransmigrasikan, apakah mereka (petani) mau?" ujar Soetarto.
Ketua Umum Dewan Tani Ferry Juliantono berpendapat kerugian sektor pertanian lebih besar, yakni Rp 15 triliun, termasuk kerugian imaterial akibat gagal panen. Perinciannya, sejak lumpur menggenangi area pertanian seluas 400 hektare pada 29 Mei tahun lalu, petani sudah dua hingga tiga kali gagal panen. Rata-rata produksi tiap panen mencapai lima ton.
Maka Ferry memperkirakan uang ganti rugi yang harus dibayar oleh Lapindo kepada 2.000 keluarga petani sebesar Rp 10 triliun. Selain itu, "Kerugian imaterial akibat tak bisa bercocok tanam saya perkirakan Rp 5 triliun," ucapnya di Jakarta.
Hingga kini, petani belum mengajukan tuntutan khusus kepada Lapindo karena mereka masih berharap bisa bercocok tanam di sana setelah lumpur tak lagi menyembur. Menurut Ferry, lahan pertanian, khususnya di Jawa, memang tak hanya memiliki arti ekonomis bagi petani. Sekitar enam bulan yang lalu, Dewan Tani dan sebuah lembaga swadaya masyarakat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Aburizal Bakrie sebagai pemilik holding PT Lapindo.
"Tapi tak dipenuhi," katanya. Ia berpendapat masalah lumpur Lapindo seharusnya diselesaikan secara politis dengan mencopot Aburizal dari posisi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Tujuannya agar publik bisa dengan leluasa menuntut Aburizal. "Kami terbentur karena Aburizal di kabinet," ujar Ferry.
l Budi Saiful Haris | Rieka Rahadiana





