BPN Diminta Alihnamakan Aset Properti di PPA
Rabu, 07 Maret 2007 | 20:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan meminta Badan Pertanahan Nasional membuat aturan yang memudahkan pengalihnamaan aset-aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang belum dijual oleh PT Perusahaan Pengelola Aset.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, pihaknya meminta BPN membuat aturan agar penjualan aset-aset properti lebih mudah dan cepat.
"Untuk lebih menarik bagi investor dan memudahkan mekanisme administrasi transfer dari pemilik lama ke pemilik baru kami meminta ada aturan khusus atau surat edaran dari BPN," kata Hadiyanto di Departemen Keuangan Jakarta.
Selama ini, kata dia, bukan berarti PPA tidak bisa menjual aset properti. Tetapi investor selama ini agak malas membeli aset sitaan dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sebab mereka kesulitan mengalihnamakan aset itu dari pemilik lama. Aset-aset properti itu sampai sekarang masih atas nama para obligor.
AGUS SUPRIYANTO




Komentar Anda :