BPK Selidiki Rekening Tommy Soeharto di Departemen
Kamis, 08 Maret 2007 | 00:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit rekening-rekening pemerintah, termasuk rekening yang digunakan untuk transaksi di luar keuangan negara.
Menurut Auditor Utama BPK Soekoyo, penggunaan rekening pemerintah seperti yang terjadi pada kasus Tommy Soeharto tidak benar. Sebab, akan membuat kacau pengelolaan keuangan negara.
"Itu tidak bisa karena uang Tommy (Soeharto) belum menjadi uang negara. Kalau masuk rekening pemerintah, harus ditetapkan dulu sebagai uang negara," kata Soekoyo di kantor BPK, Jakarta, kemarin.
Rekening pemerintah dibuat khusus untuk menampung uang negara. Bila uang Tommy digabungkan dalam rekening pemerintah atau pejabat yang menyimpan uang negara, akan menimbulkan kekacauan. "Bakal campur aduk mana yang uang negara dan mana yang uang swasta," katanya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan BPK akan memfokuskan perhatiannya pada anggaran negara, sehingga setiap kasus yang terjadi dianggap penting oleh BPK. Seperti tahun lalu, misalnya. BPK telah mengauduit penyimpangan uang negara. Hasilnya, sekitar 1.300 rekening uang negara atas nama pejabat pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Samsuar Said dalam keterangan pers kemarin menyatakan pembukaan rekening pemerintah diatur dengan sangat ketat.
Pertama, pembukaan rekening harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Syarat kedua adalah, jika untuk penerimaan negara, oleh bendahara instansi pemerintah, uang harus disetorkan ke rekening kas negara dalam tempo satu hari kerja. Ketiga, bendahara tidak boleh menyimpan uang pribadi dalam rekening yang menjadi tanggung jawabnya.
Samsuar juga membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin. Menurut Samsuar, transfer uang Tommy Soeharto melalui rekening pemerintah tanpa persetujuan Departemen Keuangan. "Sampai saat ini surat itu belum pernah kami terima," kata Samsuar.
Departemen Keuangan juga sudah mencoba mengklarifikasi masalah ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari mereka," katanya.
Berdasarkan identifikasi terhadap Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditemukan tiga rekening di Bank Negara Indonesia. Total saldo yang belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp 833,9 juta.
Rekening pertama dan kedua sudah diklarifikasi. Hasilnya, tidak ada kaitan dengan dana Tommy Soeharto yang ditransfer dari BNP Paribas. Tapi rekening ketiga, kata Samsuar, belum diklarifikasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekening Tommy Soeharto di Bank Paribas cabang London senilai Rp 425 miliar masih menjadi sengketa. Perkara tersebut akan digelar di pengadilan Distrik Guernsey, Inggris.
Pemerintah Indonesia menyiapkan bukti-bukti bahwa uang tersebut adalah hasil korupsi, kolusi, dan nepotisme Tommy.
Sebelumnya, pada 2004, Tommy berhasil mencairkan uangnya senilai Rp 90 miliar. Dana itu cair karena pemerintah Indonesia menjamin uang tersebut tidak bermasalah.
Kejaksaan membantah anggapan bahwa instansi ini terlambat menanggapi surat Bank Paribas tentang uang Tommy di London. "Buktinya, perkaranya jalan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta kemarin.
Dia menegaskan kejaksaan akan meneruskan gugatannya di pengadilan Guernsey, meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin telah menyatakan uang Tommy di BNP Paribas cabang London adalah uang halal.
l Agus Supriyanto | Fanny Febiana
Topik :




Komentar Anda :