close

Jalan Panjang Menuju Regulasi Tembakau

Jum'at, 09 Maret 2007 | 01:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Di negeri ini, menurut Hakim Sorimuda Pohan, produk tembakau seolah mendapatkan surga. "Tak ada regulasinya," kata anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI ini.

Peraturan yang ada sejauh ini hanya condong pada pajak dan cukai. "Perlindungan konsumen masih jauh dari jangkauan," kata Hakim, Rabu lalu, dalam sebuah pertemuan terbatas dengan wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Hakim, dampak ketiadaan regulasi cukup serius. Jumlah perokok pemula (usia 5-9 tahun) terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik, terjadi lonjakan signifikan jumlah perokok pemula pada periode 2001-2004, yakni dari 0,4 persen menjadi 2,8 persen. "Meningkat tujuh kali lipat," ujar Hakim.

Sebelumnya, 20 Februari 2007, 30-an siswa perwakilan dari murid sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas se-Jabodetabek mendatangi gedung parlemen. Mereka meminta pemerintah membatasi peredaran rokok secara serius.

"Negara diuntungkan oleh cukai rokok, tapi jutaan anak dikorbankan," kata Aris Merdeka Sirait, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mendampingi anak-anak dalam pertemuan itu.

Mengingat kondisi ini, 224 anggota parlemen--antara lain Hakim Sorimuda, Marzuki Darusman, Ribka Ciptaning, dan Slamet Effendi Yusuf--mendesak pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan. "Draf sudah kami ajukan sejak tahun lalu," ucap Hakim.

Pada 19 Februari 2007, badan legislatif sudah memanggil Hakim dan kawan-kawan untuk melakukan presentasi. Agustus nanti, draf ini diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional. Salah satu poin yang diajukan dalam draf adalah penentuan cukai 60 persen harga rokok. "Untuk membatasi konsumsi dan supaya tidak terjangkau oleh anak-anak."

Kalangan industri sebenarnya juga sepakat bahwa RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau memang dibutuhkan. "Supaya kita juga punya panduan, tidak disalahkan terus," kata Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia.

Hanya, Ismanu meminta pihak industri dilibatkan dalam proses penyusunan RUU. "Sejauh ini kami belum pernah diundang DPR," katanya. Pengaturan produk tembakau, menurut Ismanu, jelas akan mempengaruhi keberlangsungan industri. "Harus kita ingat, ada 10 juta orang yang bekerja di sektor ini, langsung ataupun tidak langsung."

Saat ini pun, Ismanu menambahkan, dengan cukai rata-rata 31,5 persen, pihak industri terpaksa menjual rokok sampai 30 persen di bawah harga banderol. Jika cukai dinaikkan lagi, Ismanu khawatir industri akan terpukul. Harga rokok yang tinggi pun akan membuat konsumen berpaling mencari rokok palsu. Sebagaimana pernah dilansir Menteri Perindustrian Fahmi Idris, rokok ilegal telah membuat negara kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 6-7 triliun per tahun.

Namun, Hakim Sorimuda menilai pihak industri bereaksi berlebihan. "Tidak ada riwayat konsumsi rokok turun hanya karena regulasi," katanya. Pengendalian rokok yang ketat di negara-negara lain pun hanya mampu menurunkan 1 persen jumlah perokok setiap tahun. Dan fakta menunjukkan bahwa jumlah perokok di Indonesia setiap tahun naik 1,32 persen. Jadi, "Industri yang terpukul jika ada regulasi itu hanya mitos."

Hakim juga membantah jika parlemen dinilai enggan melibatkan pihak industri dalam pembahasan RUU. "Nanti kalau sudah masuk Program Legislasi Nasional, semua pihak akan kami undang."

MARDIYAH CHAMIM

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan