Mari Pangestu Tolak Usul Aburizal
Jum'at, 09 Maret 2007 | 02:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan pemerintah menganggap belum perlu bea impor beras diturunkan dari Rp 450 menjadi Rp 200 per kilogram.
"Sementara ini belum perlu," kata Menteri Mari kemarin petang di kantornya, Jakarta.
"Jadi (usul penurunan bea impor beras) belum diproses lagi." Tapi ia enggan menjawab ketika ditanya jenis beras apa yang bea impornya diusulkan diturunkan.
Mari menanggapi usul penurunan bea impor beras hingga 31 Mei 2007 dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie kepada Menteri Keuangan pada 23 Februari. Lewat surat bernomor B29Menko/Kesra/II/2007, Aburizal menyatakan permintaan tadi berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Mari, Kementerian Koordinator Perekonomian, Direktur Utama Bulog, dan Badan Pusat Statistik pada tanggal yang sama.
Lima hari kemudian, Aburizal mengusulkan penunjukan langsung kepada swasta untuk impor beras 200 ribu ton, selain mekanisme antarpemerintah (200 ribu ton) dan tender (100 ribu ton). Menteri Mari mendukung dengan menerbitkan surat keputusan pada tanggal itu juga.
Perusahaan Umum Bulog juga mempersoalkan usul Aburizal. Direktur Operasional Bulog Bambang Budi Prasetyo mengatakan, jika penurunan bea masuk dikenakan pada beras impor kualitas broken 5 (IR 64 kualitas I) atau 10 persen (IR 64 kualitas II), akan berpengaruh terhadap harga pembelian pemerintah (HPP) atas beras broken 20 persen (IR 64 kualitas III).
"Jika bea impor turun, HPP beras kualitas broken 20 persen jadi berapa? Nggak mungkin diturunkan lagi," katanya kepada Tempo di kantornya, Jakarta, kemarin.
Bambang menjelaskan, jika bea impor diturunkan menjadi Rp 200, harga jual beras kualitas I menjadi sangat rendah, yakni Rp 3.850 per kilogram. Harga itu diperoleh dari perhitungan harga pembelian di pelabuhan US$ 3,55 per kilogram dikalikan kurs rupiah (9.300 per 1 US$) ditambah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea masuk Rp 200 (Rp 550).
Adapun HPP beras kualitas III sebesar Rp 3.550 per kilogram berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005. "Selisihnya sedikit (Rp 300) sehingga akan menyulitkan penentuan HPP baru," ujarnya.
Namun, Bambang membantah jika dikatakan bahwa kritiknya muncul karena usul Aburizal disampaikan bertepatan dengan penunjukan langsung impor beras 200 ribu ton kepada swasta. "Bukan itu," tuturnya.
Sebelumnya, ia menuturkan penurunan bea impor akan merugikan petani karena sebentar lagi masuk panen raya. Tapi ia menyadari penurunan itu untuk menurunkan harga beras di pasaran.
RR Ariyani | Budi Saiful Haris
Topik :




Komentar Anda :