|
Kadar Sulfur Solar Wajib Diturunkan
Jum'at, 09 Maret 2007 | 02:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mewajibkan produsen solar untuk menurunkan kadar sulfur dari 5000 parts per million (ppm) menjadi 3500 ppm.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Erie Sudarmo mengatakan peraturan ini berlaku mulai 16 Maret terhadap solar yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Kami tidak bisa lagi dengan sulfur di atas 3500 ppm," katanya di Jakarta, Kamis (8/3).
Erie menjelaskan, sebenarnya penetapan kadar sulfur dalam solar maksimum 3500 ppm ini dilaksanakan tahun lalu. Namun, para pelaku pada saat itu mengaku belum siap. Maka diberi waktu selama satu tahun dari 16 Maret 2006-16 Maret 2007.
Erie memperkirakan industri akan terkena dampak bila kadar sulfur solar lebih rendah dari 5000-3500 sulfur, karena harganya labih mahal, bisa mencapai US$ 4 -5 per barel. Namun pemerintah juga tidak bisa mensubsidi karena akan menjadi beban.
Sejauh ini para produsen BBM yang beroperasi di Indonesia seperti Pertamina, Shell, maupun Petronas, telah menyatakan kesanggupannya untuk memproduksi solar berkadar sulfur rendah. Industri manufaktur mobil yang tergabung dalam asosiasi seperti Gaikindo dan sebagainya telah membuat mobil dengan standar Euro 2, yang tidak bisa menerima kadar sulfur di atas 3500 ppm. "Kami sudah bicara pada stakeholder, mereka tidak keberatan," katanya.
Untuk solar industri, kata Erie, peraturan ini baru akan diberlakukan tahun depan atau mulai 16 Maret 2008. “Penundaan itu sudah diusulkan ke Dirjen dan juga ke Menteri ESDM, tapi kalau ditolak mulai 16 Maret 2007 pelaku industri tetap wajib menggunakan solar sulfur rendah,” paparnya.
Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso mengaku siap atas kewajiban yang akan diberlakukan pemerintah. "Pertamina siap, kami usahakan di semua kilang," katanya. Bila bahan bakar minyak yang diimpor kadar sulfur masih tinggi, akan dicampur dengan punya produksi Pertamina. Pencampuran perbandingannya tergantung dari jenis solar impor itu. "Kalau dapat 5000, kami punya di Dumai itu 600, tinggal dicampur saja," katanya.
Selain itu, Pertamina meminta kepada pemerintah untuk memberi tambahan subsidi kalau pemerintah tidak berniat menaikkan harga produk di tingkat SPBU. Alasannya, memproduksi solar dengan kandungan sulfur rendah butuh biaya produksi tambahan. “Kami akan minta tambahan subsidi, karena jenis solar bersulfur 5.000 ppm dan 3.000 ppm biaya produksinya lebih mahal yang 3.000 ppm, bagian pemasaran sedang menghitungnya,” ujarnya.
NIEKE INDRIETTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|