|
Presiden : Perusahaan Yang Bantu Pendidikan Dapat Keringanan Pajak
Senin, 12 Maret 2007 | 21:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan bagi perusahaan-perusahaan yang membantu program pendidikan nasional akan mendapat keringanan pajak.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut diharapkan akan direspon dalam Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian potongan pajak, lanjut dia, dimungkinkan karena ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menurut Presiden, juga memastikan skema tersebut ada di dalam undang-undang perpajakan Indonesia. “Saya menghimbau agar makin banyak kontribusi untuk pendidikan di samping tanggung jawab pemerintah," ujarnya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Menteri Keuangan, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Menteri Negara Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie di Departemen Pendidikan Nasional, Senin (12/3) malam.
Presiden melanjutkan, perusahaan dapat memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Bentuknya, dapat berupa unit sekolah baru, beasiswa dan lainnya.
Reh Atemalem Susanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|