Direksi PGN Didenda Rp 5 Miliar
Selasa, 13 Maret 2007 | 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan menjatuhkan sanksi denda Rp 5 miliar kepada jajaran direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., karena dinilai memberikan informasi yang tidak benar yang mempengaruhi pergerakan saham perusahaan tersebut di bursa.
Mereka yang dijatuhi sanksi adalah direksi yang menjabat pada periode Juli 2006 hingga sekarang yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono.
"Keputusan diberikan untuk memberikan efek jera agar lebih cermat dan bertanggung jawab atas kebenaran dari keterangan yang diberikan kepada publik," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran pers hari ini.
Bapepam juga mendenda PGN sebesar Rp 35 juta atas pelanggaran undang-undang pasar modal tentang keterbukaan informasi. Bapepam menemukan keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi PGN selama 35 hari.
Direksi terbukti memberikan keterangan yang tidak benar mengenai rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek South Sumatera-West Java (SSWJ).
Fuad mengatakan, saat ini Bapepam masih melanjutkan pemeriksaan terhadap indikasi perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) yang menyebabkan harga saham PGN anjlok.
Desy Pakpahan
Topik :




Komentar Anda :