RUU Perkeretaapian Disetujui

Jum'at, 16 Maret 2007 | 09:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Swastanisasi dan desentralisasi pengembangan industri perkeretaapian semakin mendekati final. Pemerintah dan Panitia Khusus Perkeretaapian DPR RI akhirnya menyetujui RUU Perkeretaapian dan akan mengajukan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR akhir bulan ini.

“Ini adalah awal berakhirnya monopoli industri kereta api yang selama ini di tangan pemerintah,” kata Muqowam memaparkan pandangan akhir Panitia Khusus Perkeretaapian DPR, di ruang rapat Komisi V Gedung DPR-RI, Kamis (15/3).

Sebelumnya, perkeretaapian Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.

Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa, menuturkan, selain tidak lagi sesuai dengan zaman, UU Perkeretaapian lama itu tak lagi sesuai dengan semangat desentralisasi dalam perundangan otonomi daerah.

Hatta menjelaskan, RUU yang akan segera disahkan ini akan membuka peluang masuknya swasta dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara perkeretaapian, baik atas perkeretaapian umum maupun khusus. Selain itu, kata dia, undang-undang yang baru juga akan mengakomodir status PT Kereta Api Indonesia pada masa mendatang.

Oleh sebab itu, selama setahun mendatang pemerintah akan segera membentuk peraturan pemerintah soal pengembangan perkeretaapian oleh swasta dan pemerintah daerah. “Soal berapa persen peran swasta akan diatur dalam peraturan pemerintah itu, termasuk untuk aturan konsesinya,” ujarnya.

Tapi, Hatta menegaskan, swasta nasional tidak perlu menunggu lama hingga peraturan pemerintah itu terbentuk, untuk dapat masuk dalam pengembangan perkeretaapian. Misalnya, swasta nasional bisa langsung menjalankan proyek monorel, MRT, dan perkeretaapian khusus, seperti angkutan hasil tambang batu bara dan argo industri. “Artinya, sudah terpisah,” katanya.

Menurut dia, saat ini ada beberapa investor swasta dan pemerintah daerah telah menyatakan minatnya atas penyelenggaran perkeretaapian. Salah satu investor asal Jepang, kata dia, telah menyatakan secara resmi atas penyelenggaraan perkeretaapian khusus di Kalimantan. Demikian pula dinyatakan oleh pemerintah daerah di Kalimantan.

Hatta menjamin pemerintah tetap akan memperhatikan nasib masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, kendati swasta masuk dalam industri perekeretaapian. Sebab, saat ini 70 persen dari total 161 juta pengguna jasa PT Kereta Api Indonesia (KAI) per tahun berasal dari kelas masyarakat tersebut. “Subsidi akan diberikan melalui PSO itu. PSO itu penugasan pemerintah kepada swasta,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Ronny Wahyudi, mengaku tak khawatir dengan masuknya kompetitor swasta dan pemerintah daerah. Ronny justru menyambut baik perubahan pengembangan perkeretaapian yang diusung rancangan undang-undang yang akan disyahkan ini.

Menurut dia, adanya kompetitor akan semakin menyehatkan perusahaan yang dikelolanya. “Itu berarti kami menjadi lebih efisien dan harus semakin profesional,” tuturnya.

AGOENG WIJAYA

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :