BPK Berpeluang Mengaudit Pajak

Minggu, 18 Maret 2007 | 19:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan dapat memeriksa semua dokumen di Direktorat Jenderal Pajak setelah Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan tersebut, menurut anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, sudah tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perpajakan.

"Tadi pagi (Sabtu dini hari) DIM ini baru disahkan. Di situ sudah termasuk bahwa lembaga pemeriksa keuangan bisa meminta informasi berkaitan dengan keuangan negara," tutur Harry kepada Tempo kemarin di Jakarta. Kelak, dengan kewenangan tersebut, potensi penerimaan pajak dapat secara transparan diketahui publik.

Harry memaparkan, larangan petugas pajak memberi informasi tentang wajib pajak kepada pihak lain tidak berlaku untuk kepentingan pengadilan, pihak-pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan, dan lembaga pemeriksa keuangan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan pemeriksa keuangan eksternal adalah BPK. "Jadi jelas yang dimaksud dengan lembaga pemeriksa keuangan dalam DIM adalah BPK," ujarnya.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, sekarang "kuncinya" ada di Menteri Keuangan apakah mau transparan atau menghalangi. "Kalau masih harus (minta) izin, tentu akan jadi persoalan."

Harry menegaskan, dengan disahkannya RUU Perpajakan nanti, semua data atau dokumen yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses BPK. "Prinsipnya, semua yang menyangkut keuangan negara bisa diperiksa BPK," katanya.

Dengan keterlibatan BPK, kata dia, masyarakat akan dapat mengetahui berapa sebenarnya potensi penerimaan pajak. Sebab, selama ini diduga aparat pajak terlibat dalam menentukan besaran kewajiban di surat ketetapan pajak. "Sehingga, kita tidak pernah tahu berapa sebenarnya potensi pajak yang bisa ditarik," katanya.

Dihubungi terpisah, ekonom Indef, Fadhil Hasan, mengatakan Direktorat Pajak selama ini bagai institusi yang "tidak tersentuh". Namun, dia berpendapat kewenangan BPK memeriksa pajak tidak harus masuk dalam RUU Perpajakan. "Sebab, itu memang fungsi dan kewajiban BPK."

KURNIASIH BUDI

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :