Ruang Pungutan Liar Di Daerah Ditutup
Selasa, 20 Maret 2007 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah berupaya untuk menutup ruang pungutan liar di daerah. Dalam Rancangan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ruang penambahan pajak dan retribusi daerah ditiadakan.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, Mardiasmo, dalam RUU Pajak dan retribusi daerah nantinya semua pajak dan retribusi daerah harus sudah terdaftar dan disetujui.
"Kalau dalam UU sebelumnya, ada ruang penambahan pajak yang memungkinkan munculnya pajak baru dan retribusi baru. Ini berpotensi memunculkan pungutan liar," kata Mardiasmo di kantornya Selasa (20/3).
Menurut Mardiasmo, dengan ketentuan tersebut, artinya semua pajak dan retribusi yang muncul di daerah, di luar pajak dan retribusi yang sudah didaftar dan ditentukan, tergolong pungutan liar. "Ini bentuk pengawasan agar pungutan liar tak muncul di daerah," kata dia.
ANTON APRIANTO
Topik :




Komentar Anda :