RUU Tata Ruang Diteken

Rabu, 21 Maret 2007 | 20:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penataan Ruang diteken kemarin setelah 15 bulan dibahas. Dalam RUU ini, Departemen Pekerjaan Umum diberikan kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran tata ruang.

Ketua Panitia Khusus RUU Penataan Ruang DPR A. Rahman Syagaff mengatakan, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran diminta segera melaporkannya ke Departemen Pekerjaan Umum. "PU bisa memanggil (pelaku pelanggaran) dan menyidiknya," kata dia di jakarta kemarin.

RUU ini juga mengatur sanksi, insentif, dan disinsentif yang lebih tegas dibandingkan undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999. "Kalau dulu pejabat masuk penjara karena korupsi, sekarang karena salah memberikan izin," ujar Rahman. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang hadir mewakili pemerintah mengharapkan agar DPR dapat menyetejui RUU dalam waktu dekat. "Agar memberikan payung hukum yang lebih kuat, transparan, efektif dan partisipatif, efisien dan akuntabel," ujarnya.

Rieka Rahadiana

Topik :

Komentar Anda (1) :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
  • Masyarakat dan pengusaha yang dirugikan

    diharapkan penetapan UU tata ruang bukan merupakan memperhatikan kepentingan sekelompok pihak. karena lebiha banyak masyarakat dan pengusaha yang dirugikan, oleh karena sangsi hukum oleh kepolisian sementara UU tata ruang belum ditetapkan.dan pembagian peruntukan wilayah masih belum seimbang dengan potensi sumber daya alam yang mendukung devisa negara. sedangkan pemerintah pembuat ijin tidak bisa dikenakan sangsi oleh karena terlambatnya penetapan UU tersebut.

    -- RM.Ng. IR.Ibnu Sukmo Nugroho,MSc., Jakarta, 04/01/2009 22:28:02 wib

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :