Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Aparat Pajak Buru Pejabat Negara
Kamis, 22 Maret 2007 | 00:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan akan mengejar para pejabat eselon I-V serta pejabat negara yang tidak membayar pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution para pejabat itu diwajibkan memiliki memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas penghasilan pribadi dari dalam dan luar negeri selama 2006.

Menurut dia, bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Bahkan bagi pejabat eselon I dan pejabat negara akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Darmin seusai menerima penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) pribadi Presiden di Jakarta kemarin.

Darmin menjelaskan langkah untuk mengejar para pejabat tinggi itu adalah bagian dari program ekstensifikasi penerimaan pajak yang telah dicanangkan pemerintah.

Menurut dia, kewajiban memiliki NPWP dan SPT juga merupakan bagian kepatuhan terhadap peraturan perundangan pajak seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu ditegaskan setiap PNS wajib mematuhi peraturan perundangan di bidang pajak.

Darmin mengaku telah telah selesai mendata pejabat eselon IV dan eselon I yang telah mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT. "Kami masih memberi toleransi waktu selama dua bulan sejak 31 Maret lalu," ujarnya.

Batas akhir penyetoran pajak terutang tahun 2006 adalah 23 Maret 2007. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT 2006 jatuh pada 31 Maret 2007.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan memiliki penghasilan Rp 13,2 juta setahun atau 1,1 juta per bulan.

Seperti diberitakan pemerintah akan melakukan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak berbasis kerja atau karyawan mulai 6 Maret lalu. Dalam tahap awal Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemberian nomor pokok wajib pajak kepada karyawan PT HM Sampoerna Tbk., dan PT Petrokimia Gresik.

Menurut Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Hasan Rachmady Perluasan basis pajak diharapkan dapat menjaring 13 hingga 15 juta calon wajib pajak sampai 2008. Saat ini Dirjen Pajak mencatat sebanyak 3,7 juta wajib pajak. Tahun ini diharapkan ada peningkatan 7 juta sehingga pada akhir tahun jumlah wajib pajak mencapai 10,7 juta.

"Potensi calon wajib pajak ada 37 juta dengan perhitungan jumlah penduduk dikurangi jumlah penduduk miskin dan pemilik NPWP," katanya.

Terkait dengan upaya itu di wilayah Jakarta, Direktorat Pajak sudah melakukan pendekatan property base dan professional base. Upaya itu dilakukan dengan menjaring wajib pajak baru dengan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan.

Darmin menambahkan, penerimaan pajak penghasilan, baik pribadi maupun badan adalah kontributor utama sumber penerimaan pajak negara. Setelah itu baru kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa. “Potensi penerimaan PPh badan dan migas 2007 mencapai 60 persen dari total penerimaan pajak.” ujarnya.


BADRIAH

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Jangan Berburu di Kebun Binatang | 04 April 2005
Menutup Bocor, Mengkaji Aturan | 31 Januari 2005
Utang Pajak PT Timor  | 29 Desember 1998
Pajak Diobral, Bagaimana Anggaran?  | 01 Desember 1998
Pajak yang (Mungkin) Hilang  | 03 November 1998
Ketika Tommy Tersandung Pajak  | 17 Mei 1999
Mobil Bekas, Pajak Baru  | 27 April 1999
Memburu Koruptor Kasus Karaha Bodas | 06 Desember 2004
Tak Puas Keputusan BPSP  | 23 Pebruari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perluasan Basis Pajak di Daerah Diusulkan Dikaji Ulang
Dirjen Pajak Menolak Permintaan BPK
Kepala Pajak Pademangan Akan Dicekal
Kepala Kantor Pajak Pademangan Dijemput Besok
18 Tersangka Penipuan Pajak Diserahkan ke Polda
Seorang Lagi Tersangka Restitusi Pajak Ditangkap
Empat Petugas Pajak Kembali Ditangkap
Tarif Ekspor CPO Turun 1,5 Persen
Pemerintah Tetapkan Pajak Ekspor Batu Bara Lima Persen
Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp 25 Triliun
> selengkapnya...

Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk96029 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data