Aturan Tata Cara Keberatan Pajak Ganjal Pembahasan RUU Pajak
Kamis, 22 Maret 2007 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pasal 25 dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menjadi ganjalan terakhir penuntasan pembahasan RUU Pajak di Panitia Kerja RUU Pajak Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal tersebut mengatur soal tata cara pengajuan keberatan pajak.
Menurut anggota Panitia Kerja RUU Pajak Rama Pratama, Jika pasal 25 ini disepakati dewan maka tuntas sudahlah proses pembahasan amandemen undang-undang perpajakan.
Dia menjelaskan pasal 25 ayat 7 menyebut mengenai tata cara keberatan pajak di mana wajib pajak harus menyetor terlebih dahulu 50 persen pajak terutang sebelum pengadilan memutuskan. Dalam pembahasan RUU pasal ini diusulkan untuk dihapus. Tapi fraksi-fraksi di Panitia kerja berbeda pendapat sehingga pembahasan pasal ini di-pending. Hari ini diharapkan sudah ada kesepakatan.
Rama yang juga anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan, fraksinya akan mempertahankan mati-matian mempertahankan pasal tersebut. Sebab, jika pasal ini dihilangkan maka akan menjadi preseden buruk bagi penagihan pajak. “Semua wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak dan fungsi kontrol aparat pajak jadi tidak berguna, dengan kata lain direktorat pemeriksaan pajak tidak diperlukan lagi,” katanya di Jakarta Kamis (22/3).
Selain itu, akan terjadi potensial loss penerimaan pajak cukup besar jika pasal 25 ayat 7 dihilangkan.
Rama menyebut, penghapusan pasal ini sangat bias kepentingan para pengusaha. Sebab pengusaha akan sangat diuntungkan dengan tidak adanya kewajiban menitipkan pajak terutang mereka sebesar 50 persen saat mengajukan keberatan pajak.
"Ternyata kalau diperhatikan, dari keseluruhan Daftar Inventarisasi Masukan yang diajukan Kadin adalah pasal ini. Ini vocal point mereka sementara pasal-pasal lain hanya untuk mengalihkan perhatian," kata Rama.
Ditanya mengenai pembahasan pasal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menolak berkomentar. Saat laporan ini dibuat rapat Panitia Kerja RUU Pajak sedang berlangsung, secara tertutup di ruang komisi keuangan dewan.
AGUS SUPRIYANTO
Topik :




Komentar Anda :