RUU Penanaman Modal Disetujui
Kamis, 22 Maret 2007 | 17:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Komisi Industri dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal ke sidang paripurna pekan depan. "Senin pekan depan akan mendengar pandangan final dari tiap fraksi dan 29 Maret draf akan diajukan dalam sidang paripurna," ujar Ketua Komisi Industri dan Perdagangan Didik J. Rachbini, Kamis (22/3) di Jakarta.
Didik mengungkapkan, beberapa pasal yang pada saat pembahasan terakhir dipermasalahkan anggota dewan sudah ditemukan solusinya. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 22 dan Pasal 33. Pasal 22 yang menyoal perizinan hak atas tanah. Pasal tersebut membolehkan Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk diberikan 95 tahun dengan cara diperpanjang di muka. Jika sebelumnya, HGU diberikan selama 60 tahun, lalu diperbarui selama 35 tahun.
Sedangkan Pasal 33 yang berisi tentang penindakan atas kejahatan korporat yamg dilakukan investor, menurut Didik, juga telah disepakati. "Bahwa UU ini tidak boleh lalai untuk menindak investor yang menggelembungan biaya pemulihan (cost recovery) ataupun penggelapan pajak," katanya.
RR ARIYANI




Komentar Anda :