MSOP Bank Mandiri Diadukan ke KPK

Kamis, 22 Maret 2007 | 18:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN)mengadukan Management Stock Option Plan (MSOP) tahap kedua yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Tbk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian opsi tersebut, menurut LHB BUMN melawan hukum dan merugikan keuangan negara. "Unsur menyalahgunakan kewenangan juga diduga terpenuhi,” kata Direktur LBH BUMN, Habiburokhman usai melaporkan kasus ini di Gedung KPK Jakarta.

Dia menjelaskan, MSOP adalah pemberian hak kepada peserta program untuk membeli saham Bank Mandiri dengan harga tertentu (exercised price) yang telah ditetapkan sebelumnya. Program ini adalah program kepemilikan saham pegawai yang telah diputuskan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mandiri pada 29 Mei 2003 silam. Peluncuran MSOP tahap pertama dilakukan bersamaan dengan initial public offering (IPO) Bank Mandiri pada 14 Juli 2003.

Vesting period MSOP adalah satu hingga dua tahun,” ujarnya. Dengan demikian, kata dia, pemberian MSOP tahap kedua Bank Mandiri akan dilakukan pada 14 Juli 2004, dan seterusnya hingga MSOP tahap kelima pada 2008.

Dugaan korupsi bermula dari ditundanya MSOP tahap kedua pada 2004 silam hingga pengangkatan direksi Bank Mandiri yang baru pada 16 Mei 2005.

Menurut dia, direksi yang baru saja diangkat pada tanggal tersebut patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, direksi baru mencoba memasukkan kepentingannya dengan menerbitkan surat edaran baru. Yaitu dengan memasukkan pejabat baru sebagai salah satu yang berhak mendapat opsi MSOP tahap kedua.

“Padahal seharusnya mereka tidak berhak menjadi peserta MSOP tahap kedua," katanya. Dia beralasan, program tersebut diperuntukkan bagi direksi dan pegawai periode Juli 2004 hingga Juli 2005. Alhasil, beberapa pegawai Bank Mandiri yang seharusnya mendapat hak justru dirugikan karena tak lagi mendapat jatah MSOP.

Selain itu, menurut Habiburokhman, tindakan direksi baru Bank Mandiri itu juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 88,3 miliar. Jumlah itu diperoleh dengan mengalikan 67 juta lembar saham jatah direksi dalam MSOP tahap kedua dengan selisih exercised price MSOP tahap kedua, dan harga saham Bank Mandiri di bursa sebesar Rp 1.309,5.

Data LBH BUMN menunjukkan, saat itu MSOP tahap kedua ditawarkan dengan harga Rp 1.190,5, sedangkan harga saham Bank Mandiri di bursa saat itu mencapai Rp 2.500 per saham.

“Kami mendesak KPK segera menindaklanjuti kasus ini secara serius,” katanya tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari jajaran direksi PT Bank Mandiri Tbk. Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri, Mansyur S. Nasution, belum bisa memberikan komentar ketika dihubungi melalui telepon. "Kami masih ada rapat, nanti saja," katanya.

AGOENG WIJAYA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :