Pasal 25 RUU Pajak Jadi Ganjalan
Kamis, 22 Maret 2007 | 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pasal 25 Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menjadi ganjalan terakhir penuntasan pembahasan draf itu di Panitia Kerja RUU Pajak Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut anggota Panitia Kerja RUU Pajak, Rama Pratama, pasal 25 ayat 7 menyebutkan mengenai tata cara keberatan pajak dimana wajib pajak harus menyetor terlebih dahulu 50 persen pajak terutangnya sebelum pengadilan memutuskan. Dalam pembahasan RUU pasal ini diusulkan untuk dihapus. Tapi, fraksi-fraksi di Panitia Kerja berbeda pendapat sehingga pembahasan pasal ini ditunda.
Rama memastikan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan mati-matian mempertahankan pasal tersebut. Sebab, jika pasal ini dihilangkan maka akan menjadi preseden buruk bagi penagihan pajak. Semua wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak dan fungsi kontrol aparat pajak jadi tidak berguna. "Dengan kata lain, direktorat pemeriksaan pajak tidak diperlukan lagi," tuturnya i gedung parlemen,Kamis (22/1).
AGUS SUPRIYANTO





