Departemen Perhubungan Evaluasi Maskapai Penerbangan

Kamis, 22 Maret 2007 | 22:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perhubungan mengevaluasi 20 perusahaan penerbangan berjadwal dengan kapasitas 30 tempat duduk atau kargo berjadwal, dalam tiga kategori.

Dari 20 perusahaan itu tidak ada yang masuk kategori satu, yaitu telah memenuhi persyaratan peraturan keselamatan penerbangan sipil. Sebanyak 13 dari 20 perusahaan masuk dalam kategori 2 dan sisanya kategori 3.

Perusahaan yang termasuk dalam kategori dua adalah Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airline, Lion Mentari Airline, Sriwijaya Air, Wing Abadi Airline, Indonesia Air Asia, Mandala Airline, Pelita Air Service, Riau Airline,
Express Transportasi Antar Benua, Trigana Air Service
Travel Express Aviation Service dan Republik Express Airline.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno, kategori 2 berarti perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal penerbangan sipil. Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan.

Sedangkan kategori 3 berarti perusahaan telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil tapi masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan. Akibatnya berpotensi mengurangi tingkat keselamatan.

Ketujuh maskapai itu adalah Metro Batavia, Adamsky Connection Airline, Kartika Airline, Trans-wisata Air,
Tri MG Intra Asia Airline, Manunggal Air Service dan
Jatayu Gelang Sejahtera.

Ketujuh maskapai itu akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan satu, dua dan tiga dengan interval waktu tiga bulan. Apabila tidak ada perbaikan, maka dilanjutkan dengan peringatan pembekuan air operator certificate (AOC). Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Jika tidak ada perbaikan, maka ijin perusahaan akan dicabut. Ketentuan ini mulai berlaku besok. "Kami akan memantau mereka secara ekstra," katanya.

Departemen Perhubungan juga mengevaluasi 34 perusahaan penerbangan lain yang berkapasitas dibawah 20 tempat duduk atau kargo tak berjadwal. Dari 34 perusahaan penerbangan ini, departemen perhubungan menetapkan 14 perusahaan penerbangan diantaranya masuk dalam kategori 3. Sedangkan sisanya, masuk dalam kategori 2.


Harun Mahbub

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :