Kelanjutan MoU Dengan Microsoft Belum Diputuskan
Kamis, 22 Maret 2007 | 00:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil belum bisa memastikan kelanjutan nota kesepemahaman Memorandum of Understanding—MoU antara pemerintah dengan Microsoft. Melalui nota tersebut, pemerintah akan membeli piranti lunak buatan perusahaan milik Bill Gates ini.
Walaupun tenggat waktu yang disepakati akan berlalu, menurut Sofyan, pemerintah tetap berkomitmen melegalisasi penggunaan perangkat lunak. “Tujuan kami tidak lain adalah untuk melegalisasi software,” ujarnya sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR .
Sofyan menerangkan, MoU tidak akan melahirkan konsekuensi apapun bagi kedua belah pihak. Sebab MoU itu tidak bersifat mengikat. “Mou memang tidak mengikat, tapi soal legalisasi wajib,” ujar Sofyan.
Nantinya, pemerintah akan menyelenggarakan proses tender bagi semua produsen piranti lunak, termasuk produk Open Source. Namun produsen piranti lunak hendaknya adalah perusahaan swasta. “Supaya bisa memberi dukungan,” kata dia.
Ketika ditanya apakah ketentuan itu akan menyingkirkan kesempatan bagi produk IGOS yang notabene milik pemerintah, Sofyan menyerahkan keputusan itu pada Kementrian Riset dan Teknologi. "Seharusnya IGOS dikelola menjadi perusahaan,” katanya.
Proses tender, kata dia, baru bisa ditentukan setelah anggaran yang diajukan Kominfo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita masih menunggu pengesahan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan,” katanya.
Riky Ferdianto




Komentar Anda :